Adv Reno Paslah,S.H.i.,M.H Siap Gugat PT Multindo Yang Diduga Menggunakan Pihak Ke Tiga (Debkolektor) Yang Sudah Merampas Kendaraan Tanpa Dibekali Surat-surat Yang Jelas.

IMG-20230131-WA0094.jpg

KARAWANG INFONEWS - Akim bin Adan buat laporan pengaduan ke Polres Karawang terkait oknum Debkolektor yang mengambil kendaraan objek jaminan fidusia secara melawan hukum, Akim Bim Adan melaporkan hal ini di dampingi kuasanya adv. Reno Paslah S. H.i., M. H.

  PT MULTINDO finance tidak ada satupun syarat untuk melakukan tindakan dan perbuatan dalam melakukan penagihan dan atau pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia.

Meraka dengan dalih DEBCOLLECTOR berposisi sebagai pelaku PERAMPASAN yang dengan sengaja menjebol kunci untuk melakukan penguasaan kendaraan orang lain serta membawa kabur dengan tujuan untuk diserahkan kepada Pihak PT MULTINDO dengan Secara melawan hukum.

 Sedangkan dalam hal ini fihak Debkolektor tersebut tidak disertai syarat- syarat dalam melakukan penagihan atau pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia sebagai Petugas di Wajibkan, membawa dokumen ; 

1. Menunjukkan Identitas Petugas

2. Surat Kuasa dari Pihak Utama (Finance) terhadap Pihak Ketiga (Perusahaan Jasa Penagihan berbentuk Perseroan Terbatas dan Berbadan Hukum)

Ketentuan dasar , 

- Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. (Pasal 48)

Ayat 1 Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

Ayat 2 Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.

Ayat 3 Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;

b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan

c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

3 Surat Tugas dari pihak Perusahaan Jasa Penagihan (Pihak Ketiga) terhadap Petugas yang melakukan tindakan dilapangan

4. Menunjukan Sertifikat Jaminan Fidusia Asli

Dasar Ketentuan :

- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

5. Menunjukan dan mempunyai Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan -/ SPPI (Sertifikasi profesi pembiayaan indonesia) 

Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 : Pasal 65

Ayat 1. Pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah Direksi, wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 2. Direksi wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 3. Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 4. Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari

Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 5. Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan

Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Reno Paslah mengatakan bahwa, " Kalau kita fahami terkait Substansi Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh atas dasar kekuasaan sendiri, apalagi debitur dengan tidak sukarela memberikan objek jaminan fidusia, maka harus ada permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri." Ucap Reno Paslah.

Beliau juga menambahkan'' Intinya saya berharap masyarakat agar melek Hukum, bahwa tidak ada pembenarannya ada petugas yang mengaku apapun itu mengambil atau lebih kasarnya merampas kendaraan di jalan raya tanpa ada penyerahan sukarale dari pemiliknya atau tanpa ada persetujuan atau keputusan dari pengadilan, justru disinilah Hukum harus hadir dan berpihak kepada masyarakat, jangan justru malah seakan ada pembiaran '' tegas Reno.

Red : Andriyanto 

 

 

 

 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !