KEBUMEN-INFONEWS - Merasa ditipu, Fredy alias Bolot (35), warga Desa Suwidak Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara Melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Khadiron (37) warga Desa Jatijajar Kecamatan Jatijajar Kebumen ke Polsek Rowokele Kebumen, dengan kerugian 500 Kg Kapulaga yang ditaksir apabila dirupiahkan dengan uang sebesar Rp25 juta saat kirim Ke gudang Kapulaga di Redisari Kecamatan Rowokele Kebumen.
Dari surat laporan korban Fredy di STPLRekom/08/2023/08/II/2023 /SPKT tanggal 26 Febrruari 2023, tentang dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi didesa Redisari Kecamatan Rowokele, Kab Kebumen,
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 25 Februari 2023 diketahui, Khudron, Sarah, Kepala Gudang Ameh bos yang dipercaya menerima dan menyortir kedatangan Kapulaga di gudang berstatus sebagai karyawan di Gudang Pengepulan Kapulaga yang baru beroperasi seminggu ini..
Fredy saat dikonfirmasi awak media seusai melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan,
"awalnya pada dua hari seblum kejadian ada pesan Whatsapp yang menanyakan dan siap membeli kapulaga kering dan mengaku bernama Udin, dengan penawaran tipu daya akhirnya kamipun mengirim ke Gudang dengan niat Kapulaga tersebut di jual sesui harga pasar 60-63 Ribu per kilo harga kering ,dalam perjalananya sherlok Gudang yang dikirim adalah beralamat di Redisari Kecamatan Rowokele.
Dalam pertemuan itu, korban langsung membawa kapulaga kegudang dengan keyakinan akan langsung dibayar sesuai nilai kesepakatan,namun setelah di sana penghubung Udin tidak berada di Gudang, Korban menunggu sampai malam sekitar 21.00 WIB dengan perdebatan panjang bahwa pihak gudang merasa sudah membeli dan membayar lewat Udin namun Udin belum membayar ke Korban.
Karena alot koban tiouan dengan dalih Pemilik gudang sudah dibayar lewat penghubung, penghubung yang mengaku bernama Udin Belum mentranfer ke Korban, sampai malampun sekitar 01.00 WIB tanggal 26 Februari akhirnya mengadukan kejadian ini ke Polsek Rowokele karena membawa Kapulaga tidak dibayar dan pihak pemilik gudang merasa sudah membayar.
"dalilnya Pihak pemilik gudang sudah membayar, kami tidak boleh membawa kapulaga kembalii, ini ada permainan pihak oknum di Gudang kerjasama dengan penghubung jelasnya karena sherloknya tepat, setelah ditelusuri nomer Rekeningnya atas nama Muhamad Agus Jabaru senilai Rp 25.jutaan, dan Nomer yang mengaku udin diketahui keberadaanya di lampung, .Pengriman kapulaga saya tidak terbayar dan tidak boleh diangkut kembali," ujar Fredy, menunjukkan bukti chat dan alibi pihak gudang yang sudah menstranfer.
Karena kasihan maka Kepala Desa Sewidak RIP SANTOSA akhirnya membantu Warga Suwidak agar didampingi Pengacara DPC Ikadn Banjarnegara, akhirnya korban di dampingi Pengacara Harmono, SH, MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI untuk menindaklanjuti pada Rabu (1/3-2023) korban didampingi pengacara berkoordinasi dengan Polsek Rowokele terkait keperdataanya minta di kawal ke Gudang didesa Redisari tersebut . Namun karena pihak Pemilik Gudang seolah olah lempar tanggungjawab akhirnya Pengacara CPC Ikadin Banjarnegara meminta win-win soilusi, “ Jika pemilik gudang dirugikan karena sudah menstranfer sepatutnya juga menerima kerugian yang diderita korban, dalam hal ini tidak seutuhnya korban yang menanggung,akhirnya disepakati melalui perwakilan Gudang yang bernama Sarah untuk membagi dua nilai kerugian tersebut,," jelas Harmono.
Pengacara ini juga menghimbau agar petani kapulaga, atau pengepul berhati-hati dalam akad jual beli karena banyak sekali modus-modus penipuan dan gelapnya bisnis kapulaga. “ Kadang setelah kirim, terkait hasil lap disangsikan kadar airnya, karena sudah dikirim mau tidak mau dijual dengan harga yang mereka mau, inikan penipuan halus, kata harmono.
sebagai penjual ataupun pembeli harus jeli cerdas dalam bertransaksi harus transparan jangan saling merugikan,“ tegasnya,
Pihak korban merasa lega karena tidak menganggung kerugian seutuhnya senilai 500 Kg Kapulaga namun dibagi dua Korban ikhlas menanggung kerugian karena sama-sama seorang pengusaha 250 Kg. Pada akhirnya keduabelahpun secara keperdatan menyepakati menanggung sebagian kerugian..
Namunproses pidana dugaan penipuan tetap diproses karena ada dugaan mata rantai benang merah pihak gudang ada hubungan dengan yang mengaku bernama Udin tersebut.
Kapolsek Rowokele AKP Sumaryono melalui Kanit reskrim Polsek Rowokele Joko ST terkait pengaduan dugaan pidana penipuanya sudah diterima, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindakan pidana yang diadukan tersebut.
“ Terkait unsur-unsur yang diadukan kami akan memprosesnya melakukan tahap penyelidikan,” ungkapnya .
Red madya/ Kasmin '' One
Komentar
Belum ada komentar !