GARUT - JAWA BARAT INFONEWS -Gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Garut, Mendatangi Kejaksaan Negeri Garut sekira pukul 9.00 WIB, Rabu (16/11/2022).
Tujuan dari gabungan beberapa LSM mendatangi Kejari Garut tersebut tidak lain adalah, Untuk mempertanyakan terkait masalah kasus korupsi yang telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kedatangan dari gabungan beberapa LSM tersebut diterima oleh Kasie Pidsus Kejari Garut, Tetapi tidak seluruh anggotanya bertemu, Namun diwakili oleh beberapa orang perwakilan dari masing-masing LSM saja.
Gabungan dari beberapa LSM di Kabupaten Garut tersebut yang hadir di Kejari Garut diantaranya adalah, Lembaga Intel Tipikor Kabupaten Garut, Laskar Indonesia, GMPG dan Garda Patriot Bersatu (GPB) Kabupaten Garut.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh para wakil dari masing-masing lembaga swadaya masyarakat tersebut, lntinya mempertanyakan serta meminta pihak Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah lama belum terselesaikan atau pun di eksekusi.
Dan hal tersebut adalah menjadi PR besar bagi lnstitusi Kejaksaan Negeri Garut, Seperti hal'nya yang disampaikan oleh Ketua Intel Tipikor Kabupaten Garut Asep Sopian atau yang akrab disapa Boy menyebut, Bahwa kasus BPOP, Pokir DPRD Garut, Reses yang sudah lama berjalan ini sangat ditunggu perkembangan kasusnya.
Hal lainnya yang disinggung oleh Ketua Laskar Indonesia Dudi Supriyadi terkait lsu masalah Bank Intan Jabar (BIJ), Pihaknya mendorong Kejaksaan untuk melakukan penelaahan masalah Bank BIJ tersebut. Apabila diketemukan unsur tindak pidana perbankan, Pidum, Pidsus ataupun TPPU maka semestinya segera dilakukan penegakkan hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) Kabupaten Garut
Rudi yang memberikan dukungan dan Suport kepada Kejaksaan Negeri Garut dalam penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Garut.
“Kami tetap mendukung serta percaya bahwa Kejaksaan Negeri Garut akan tetap berkomitmen terhadap pemberantasan Korupsi di Kabupaten Garut” kata Rudi.
Sementara itu pula ketua GMPG menyebut, Bahwa penyelesaian kasus-kasus ini menjadi kado terindah untuk Kabupaten Garut dalam rangka "Hari Anti Korupsi" 2022 .
Pada dasarnya kesemua LSM di Kabupaten Garut yang mendatangi Kejari Garut sangat-sangat mendukung terkait penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Garut khususnya.
Menjawab apa yang disampaikan oleh perwakilan lembaga-lembaga tersebut Kasi Pidsus menjelaskan, Bahwa Kasus yang sudah dinyatakan terdapat kerugian Negara tidak mungkin di SP3 kan, dan pihaknya akan tetap menyelesaikan kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terangnya.
Red : rudi/rahmat/Denis
Komentar
Belum ada komentar !