BANYUMAS INFO NEWS - Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono, M.Si bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA), beserta instansi terkait memantau distribusi minyak goreng curah di lokasi Pasar Kliwon Karanglewas bersamaan dengan Itu Pasar Wage juga dipantau pada Sabtu 28 Mei 2022.
Dalam acara Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk memastikan harga komoditas tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Wahyu Budi Saptono , mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu serta Komandan Kodim 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Iwan Dwi Prihartono melaksanakan giat mengecek peredaran minyak goreng secara sampling pasar di beberapa pasar di Banyumas,
"Kami sudah mendatangi dua pasar, Pasar Kliwon Karanglewas dan juga Pasar Wage Purwokerto,Syukur Alhamdulilah untuk Di Pasar Karanglewas, semuanya baik, saja "ungkap Wahyu.
Wahyu juga menambahkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di Pasar Karanglewas terpantau sebesar Rp15.500 per kilogram, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah.
Hal yang sama juga ditemukan di Pasar Wage,
Untuk di pasar wage dimana minyak goreng curah secara umum dijual sesuai dengan HET yang sebesar Rp15.500 per kilogram.sama dengan di pasar karang luas.
namun demikian pihaknya menemukan satu minyak goreng curah yang kualitasnya dimungkinkan katanya lebih bagus, sehingga harganya berbeda. Ini sedang kami dalami, oleh fihak Polresta,
karena minyak goreng curah semuanya sama, tidak yang lain, dan tidak berbeda semuanya bersubsidi ,
kecuali yang premium," Jelas Wahyu.
Sekda Wahyu mengaku pihaknya bersama jajaran Polresta Banyumas akan menelusuri dari mana asal usul minyak goreng curah yang harganya lebih tinggi tersebut
"Insyaallah akan segera kami dan di tindak lanjuti.
Yang pasti harga minyak goreng curah harus sama,
Rp15.500 per kilogram," katanya dengan tegas "
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya bersama Sekda Banyumas dan Dandim 0701/Banyumas akan melakukan pengecekan peredaran minyak goreng curah di dua pasar tradisional serta dibeberapa pengecer.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, kata dia, HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Dalam pengecekan, pihaknya menemukan pedagang yang mendapatkan minyak goreng curah dari distributor atau agen agen yang menawarkan ke pasar dengan harga Rp15.300 per kilogram,
sehingga terdapat selisih harga yang dimungkinkan karena adanya biaya jasa.
"Ini yang sedang kami cek,dan kami selidiki kalau ditemukan maka akan kami lakukan imbauan-imbauan. Tetapi sejauh ini pantauan harga sesuai dengan HET, bahkan ada agen yang menjualnya Rp15.000 per kilogram dan diharapkan agar pengecer bisa menjual dengan harga Rp15.500 per kilogram," katanya.
Ia menegaskan minyak goreng curah harus sampai ke masyarakat sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Namun jika ada yang membandwl menjual di atas harga tersebut,
Sesuai dengan Permendag, kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun apabila peringatan-peringatan tersebut tidak diindahkan, maka bisa dilakukan tindakan administratif, nantinya akan kami serahkan ke PEMDA," pungkas Kapolresta Kombes Pol Edy.
RED BY M TJAH JANA
SEKDA BANYUMAS BERSAMA FKPD DAN INSTANSI TERKAIT LAKSANAKAN SIDAK TERKAIT HARGA MINYAK GORENG CURAH<br>DI BEBERAPA PASAR DI BANYUMAS
Tags:
Komentar
Belum ada komentar !