LAMBANNYA PENETAPAN TERSANGKA KASUS PEMERASAN OLEH OKNUM PEGAWAI BPK PROVINSI JAWA BARAT DALAM OTT DI DINAS KESEHATAN KAB.BEKASI SENILAI RP.350 JUTA

BEKASI INFONEWS -Untuk diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi OTT terhadap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejati Jawa Barat di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Maret 2022 lalu.

Dalam keterangan pers tertulisnya pada (30/3/2022), Humas Penerangan Kejati Jawa Barat mengatakan bahwa telah mengamankan dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat.

Kajati Jabar menyampaikan bahwa OTT dilakukan atas adanya aduan atau laporan bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan barang bukti sejumlah 350 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), Kasi Penerangan Hukum Kajati Jawa Barat Andi Gazali Emil, SH., pada (2/4/2022) lalu memberikan jawaban bahwa ada satu orang berinisial AMR ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor.

"Sedangkan oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar yang berinisial HF karena tidak cukup bukti, diserahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat," jawabnya.

Saat dikonfirmasi kembali pada (9/5/2022) terkait perkembangan dan tindak lanjut dari OTT tersebut, Andi Gozali Emil memberikan jawaban yang sama seperti ketika dikonfirmasi pada (2/4) sebulan yang lalu.

Dikatakannya bahwa perkara sudah penyidikan dengan satu tersangka dan belum ada tersangka baru serta pemeriksaan masih berlangsung dalam penyidikan.

"Terkait status pegawai BPK yang dikembalikan, silahkan ditanyakan kepada BPK. Penyidikan masih berlangsung jadi masih diperiksa seluruh saksi dan tersangka," tambahnya.

Sementara, Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Jabar dalam keterangan tertulisnya (1/4) mengatakan atas pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tetap berkomitmen untuk terus mendukung dan mengikuti proses hukum yang berlansung.

"Atas HF yang tidak ditemukan cukup bukti dan dikembalikan ke BPK akan dilakukan pembinaan lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," jelasnya.

"BPK Perwakilan Provinso Jawa Barat siap memberikan keterangan maupun dukungan lainnya apabila diminta dalam perkembangan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga praktisi hukum, Dicky Ardi SH. MH., saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa terkait OTT Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jabar yang terjadi 2 kali beruntun merupakan tamparan keras bagi BPK RI.

"Dengan tupoksi yang sangat vital, sangat rentan terjerat pemerasan, suap dan/atau gratifikasi oleh dan/atau dari pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Ditambahkan Ardi, secara moral, atas kejadian tersebut Ketua BPK RI dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat harus bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.

"Jadi tidak boleh menutup-nutupi Informasi terkait perkara OTT tersebut kepada awak media dan masyarakat luas," tambahnya.

Mengenai jawaban Humas Kejati Jawa Barat atas pertanyaan dari media yang tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara merupakan sebuah jawaban yang normatif tanpa memberikan penjelasan yang terperinci.

Terlebih lagi jawaban Humas BPK, sama sekali tidak mencerminkan jawaban sebuah badan publik yang memiliki pertanggungjawaban moral kepada masyarakat luas.

"Pertanyaan saya kepada BPK Provinsi Jabar, bagaimana bentuk pembinaan dan pengawasan internal yang dilakukan kepada satu orang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar atas kasus OTT di Kabupaten Bekasi..?. Ini seperti wilayah buram yang informasinya sulit ditembus," tegasnya.

Masih menurut Ardi, Kejati Jawa Barat terkesan lamban dalam penanganan kasus OTT di Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini sudah sebulan lebih penyidikan, Kejati baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lagi yang dikembalikan ke BPK untuk dibina, seolah belum tersentuh hukum," ujarnya.

"Padahal, minimal dapat dijerat dengan pasal Turut Serta sebagaimana diatur dalam KUHP," ungkapnya.

Baik BPK RI dan Kejaksaan Agung, menurut Ardi, sebaiknya mengambil langkah-langkah tegas dan terukur terkait persoalan ini serta mengevaluasi kinerja bawahannya yang terkesan lambat dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

"Terlebih lagi terhadap penanganan satu orang yang dikembalikan ke BPK Provinsi Jabar ini, mengapa dikembalikan..? dan mengapa tidak segera ditetapkan sebagai tersangka..? padahal kan secara bersamaan terkena OTT. ini yang sangat menjadi perhatian dan pertanyaan besar bagi media dan masyarakat luas," pungkasnya.

RED BY GESTHAN

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !