Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi Kajari Garut DPD Garda Patriot Bersatu Dan DPD Laskar Indonesia Gruduk Kajari Dan DPRD Garut

Peringati Hakordia 2022 LSM Garda Patriot Bersatu Bersama Laskar lndonesia Gelar Aksi Moral 

 

GARUT, JAWA BARAT

 

Puluhan massa LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) dan Laskar Indonesia DPD Kabupaten Garut, Menggelar Aksi Gerakan Moral dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, Kamis (8/12/2022).

 

Sejak pukul 6.00 WIB massa mulai berkumpul di Jalan Otista Tarogong Kaler Garut, tepatnya di sekretariat LSM Garda Patriot Bersatu DPD Kabupaten Garut. Adapun massa tersebut adalah anggota LSM Garda Patriot Bersatu dari DPC-DPC yang ada di Kabupaten Garut. Sementara itu juga dilain tempat puluhan massa Laskar lndonesia DPD Garut juga sama berkumpul di sekretariatnya.

 

Sekitar pukul 9.00 WIB massa aksi mulai bergerak dari Jalan Otista menuju ke Kejaksaan Negeri Garut.

 

Dalam orasinya perwakilan

Rudi perwakilan LSM Garda Patriot Bersatu Rudi selaku sekretaris DPD menyatakan, Mendukung penuh Kejaksaan Negeri Garut didalam penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi 

di Kabupaten Garut serta mendorong penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan negeri Garut.

 

LSM Garda Patriot Bersatu akan terus berperan aktif didalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur melalui PPn no.43 tahun  2018 ”Katanya

hal yang sama disampaikan oleh perwakilan LSM Laskar Indonesia DPD Garut Dudi Supriyadi yang

berharap, agar pengawas internal penegak hukum harus mengawasi perkara-perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi terutama didaerah yang sedang ditangani.

 

DPD laskar lndonesia Garut memandang bahwa peran serta masyarakat dalam ikut serta upaya pemberantasan korupsi dijamin 

peraturan perundangan-undangan seperti diatur dalam ;

- UU no.31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

- UU no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

- UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

- PP no.71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan dan tata 

cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

- PP no. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan dan tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Kami sebagai bagian daripada masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya 

pemberantasan korupsi tidak berharap balas jasa atau penghargaan apapun ,yang penting bagi kami para koruptor diadili, itu saja sudah cukup puas dari pada di iming iming penghargaan tapi implentasinya dipertanyakan, tangkap dan adili para koruptor demi rasa keadilan hukum dimasyarakat, katanya.

 

Peringatan hari anti korupsi sedunia harusnya menjadi momentum dan komitmen bersama didalam tatanan kehidupan sehari hari, perilaku keseharian dalam bekerja sebagai penyelenggara negara yang 

bersih,bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, baik sebagai Aparatur Sipil Negara

(ASN), BUMN, BUMD, penegak hukum yang anti korupsi.

 

Pada peringatan hari anti korupsi sedunia ini DPD LSM Garda Patriot Bersatu dan DPD Laskar lndonesia Garut tetap berkomitmen ikut berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, serta membangun komitmen bersama penegak hukum agar penegak hukum bersama sama dengan rakyat.

 

Melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan transparan dan akuntabel, tidak 

tebang pilih dalam menangani perkara korupsi jangan sampai hukum tegak pada orang kecil dengan

istilah "Runcing Kebawah Tumpul Keatas", Selamat hari Anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2022.

 

(rfd/Denis)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !