
PURWOREJO-INFONEWS-TERKINI-Kegiatan tambang pasir di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, kini menjadi perhatian serius masyarakat luas,dan menjadi sorotan tajam terhadap aktivitas yang diduga menyalahi aturan.
Hal ini membuat perhatian khusus dari Penjabat Pemkab Purworejo dan akhirnya terkait kegiatan Tambang ilegal tersebut (PJ) Sekda Purworejo angkat bicara.
PJ Sekda dr Tolkha Amaruddin sp THT MKes menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memiliki acuan hukum yang jelas melalui Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, sudah diatur zonasi mana yang diperbolehkan dan mana yang terlarang untuk kegiatan pertambangan.
“Intinya, pemerintah Kabupaten Purworejo sudah punya pedoman tegas. Kami sangat mendukung investasi masuk ke daerah ini, tetapi semua kegiatan wajib patuh pada regulasi. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.
Bahkan, ia menginstruksikan langsung kepada dinas teknis agar segera melakukan tindak lanjut sesuai tupoksi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di lapangan.
Di sisi lain, sorotan publik semakin keras mengingat dugaan praktik tambang yang dinilai membandel meski aturan sudah jelas.
Sementara itu, Subiyanto Kepala Desa Malang Kecamatan Ngombol menyampaikan,bahwa tambang tersebut sudah di berhentikan oleh pemerintah Desa, namun anehnya terkait pemberhentian kegiatan tambang tersebut menuai pertanyaan publik,
bahkan publik pun bertanya tanya apakah pemberhentian tersebut melalui surat atau melalui lisan,
hingga saat berita ini diterbitkan awak media belum ada jawaban secara konkret dan pasti.
Red: Riyanto & Fz tim investigasi
Komentar
Belum ada komentar !