Terkait Himbauan Pertambangan, Polsek Klapanunggal Hanya Memberikan Informasi Bagi Para Pelaku Tambang Yang Belum Berizin.


[Terkait Himbauan Pertambangan, Polsek Klapanunggal Hanya Memberikan Informasi Bagi Para Pelaku Tambang Yang Belum Berizin.]

BOGOR - INFONEWS TERKINI

Polsek Klapanunggal, melalui Kanit Rekrim menjelaskan Terkait Himbauan Yang terpasang di beberapa Titik Pertambangan. 

Pemasangan himbauan oleh pihak Polsek Klapanunggal terkait penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, agar masyarakat mengetahui dan sadar akan peraturan dan hukum yang berlaku.

Saat ditemui awak media, Kanit Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendy Suhendi, S.H, menyampaikan bahwa himbauan dari pihaknya tersebut untuk memperingatkan warga agar mengetahui aturan terkait pidana penambangan ilegal.

“Kita hanya menghimbau agar masyarakat mengetahuinya dan paham akan aturan,” ujarnya, Senin (18/05/2026) 

Terkait penindakan penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah itu, Kanit mengatakan semua ada di pihak polres bogor.

“Untuk penindakan itu bukan tanah kami, itu semua ranahnya polres. Kita hanya menghimbau,” Katanya.

Ditanyakan perihal batas waktu himbauan aktivitas penambangan ilegal itu untuk ditertibkan, pihaknya sekali lagi menjawab hanya himbauan kepada masyarakat.

“Tidak ada batas waktu terkait himbauan tersebut, kita pasang himbauan tersebut di empat titik akses dan itu hanya agar masyarakat tahu seperti ini aturan penambangan ilegal itu,” tutup kanit kepada wartawan.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka