BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
Warga yang diduga melakukan penambangan emas ilegal yang mengakibatkan keruhnya air sungai subah yang melintas di Wilayah Desa Giritirto, Karanggayam Kebumen dan Desa Totogan Karangsambung Kebumen.
Walau aktifitas penambangan ilegal tersebut sudah ditegur dan diperingatkan agar tidak melakukan penambangan, apa lagi penambangan tersebut dengan menggunakan diesel mesin sedot akan tetapi tetap saja penambang tersebut membandel dan tidak menghiraukan teguran dan himbauan maupun peringatan yang disampaikan pihak pemerintah desa dan pihak terkait,hingga saat ini Rabu (29/8/2025) aktivitas penambangan tersebut.
Aktifitas penambangan apapun termasuk yang dilakukan di tanah milik sendiri, tetap memerlukan izin.
Meskipun dilakukan di tanah sendiri, kegiatan pertambangan diatur oleh undang-undang dan membutuhkan izin dari pihak berwenang.
Tanpa izin, kegiatan tersebut bisa dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan, termasuk emas, harus memiliki izin.
Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.
Hampir rata rata warga masyarakat desa Giritirto kec Karanggayam maupun warga Desa Totogan Kecamatan Karangsambung yang menggunakan fasilitas air sungai subah untuk keperluan sehari hari kepada wartawan mengungkapkan hal yang senada yaitu warga kedua desa kesal dan geram serta mengeluhkan terkait keruhnya Air di sungai subah, hingga berwarna coklat pekat dan penuh lumpur. Warga terdampak limbah penambangan emas ilegal yang diduga pusat aktifitas penambangan berada di desa kebutuhjurang kec Pagedongan Banjarnegara tersebut mendesak pihak jajaran terkait Polsek Pagedongan maupun polres Banjarnegara untuk menindak tegas aktifitas penambangan ilegal tersebut.
Selain sungai keruh dan tercemar lumpur yang berakibat sumur resapan di dasar kali memiliki warga ikut keruh, bahkan menurut beberapa informasi ada juga warga yang merasakan gatal gatal, setelah aktifitas di sungai subah.
Sumur resapan yang hampir rata rata warga dua desa tersebut berada di tepi sungai bahkan ada yang di buat di dasar sungai. "kami sangat geram pak atas tercemarnya sungai ini. Sungai yang biasanya jernih sekarang keruh dan gak bisa buat jenis keperluan yang menggunakan air bersih.
"Padahal sungai ini air resapannya sangat bagus jernih dan alami. Sekarang tercemar sama limbah penambangan emas ilegal di hulu sungai. Saya harap agar pihak terkait menindak tegas terhadap penambang ilegal yang menggunakan alat mesin itu,"pungkasnya dengan nada kesal.
Dilokasi yang berbeda Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan mengatakan bahwa "warga desa kami desa Giritirto dan desa sebelah desa Totogan, sangat kesal dengan limbah lumpur yang mengalir di sungai subah airnya jadi berwarna coklat pekat akibat adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang diduga dari wilayah seputaran pasar setan kebutuhjurang pagedongan Banjarnegara yang berbatasan dengan Kecamatan Sadang Kebumen.
"Air sungai yang biasanya digunakan buat keperluan rumahtangga kini tercemar dan gak bs digunakan. Bahkan menurut info ada juga yng mengalami gatal rasanya clekit clekit.
Saya berharap agar pihak pemangku desa setempat dapat memberikan teguran ee menurut informasi sudah ditegur tapi nyatanya masih saja jalan itu kegiatan penambangannya.
"Saya berharap pihak terkait ataupun Satpol PP dan pihak APH untuk dapat menyikapi hal ini dan menindak tegas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.karena ini sudah membuat air sungai tercemar."Jangan dibiarkan. Hal ini terus ber larut larut karena imbasnya ke masyarakat pengguna air sungai subah,"ucapnya dengan nada kesal.
Sedangkan beberapa warga kebutuhjurang di sekitaran lokasi penambangan yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan,
"Pak pak wong itu yang ada nambang memang bandel. Wong dari pihak desa saja dah mengingatkan tapi ya itu masih saja bandel.karena hanya mementingkan kepentingan pribadi gak memikirkan efek dan imbas penambangan ke wilayah lain. tindak tegas aja pak biar jangan merugikan orang banyak. memang sih mereka ada hasilnya tapi kalo imbasnya ke orang banyak kan gak boleh.kan itu melanggar,"ucapnya dengan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan kembali pada Rabu (20/8/2025) awak media belum dapat konfirmasi dari pihak pihak terkait perihal penambangan emas ilegal yang diduga berada di wilayah desa kebutuhjurang pagedongan Banjarnegara.
Red : tim investigasi
Komentar
Belum ada komentar !