- Oleh Infonews871
- 18, Mar 2026
BOGOR - Infonews Terkini.
Salah satu staf Desa Tlajung udik kecamatan gunung putri Bogor membuat heboh dengan sifat yang tidak patut di contoh, Andi staf desa di Kaur pemerintah Diduga selingkuh dengan warga yang notabene nya adalah masih sah istri orang
Ketika dikonfirmasi Andi mengakui semua perbuatannya dan sudah 2 kali ketahuan oleh suaminya insial L dan dengan enteng bilang kan sudah beres kepada media.
Yang sudah beres dengan media mana...tolong pak Andi kalau bicara yang benar dan harus koperatif.
Tentunya perbuatan ini sangat tidak patut dicontoh karena sebagai pegawai desa seharusnya menjadi pengayom buat Masyarakat bukan berbuat yang tidak pantas, untuk Masyarakat Tlajung Udik
Dalam hal ini Staf Desa tersebut telah melanggar pasal 284 KUHP (ancaman 9 bulan penjara) jo pasal 411 UU1/2023 penjara 1 tahun dan denda 10 juta rupiah.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan di Sebut namanya,mengatakan perbuatan pelaku sudah sangat mencemarkan nama baik Desa tlajung udik dan kami berharap agar kepala Desa melakukan tindakan kepada oknum tersebut dan apabila tidak ada tindakan kami akan melakukan penyebaran berita kekantor dan masyarakat supaya paham dengan kenerja seorang staf desa tlajung udik ujarnya.
Sementara itu Sekdes tlajung udik (Harii),ketika dimintai tanggapan mengatakan agar semua pihak menahan diri dan kami akan melakukan peneguran terhadap oknum tersebut dan akan segera menyelesaikan dan harus di beri sangsi yang benar-benar tidak merugikan masyarakat di sekitar nya, permasalahan ini.Harusnya benar-benar di beri sangsi seberat-berat nya kepada Oknum Staf Desa oleh kepala Desa sendiri.
Sampai Berita ini diturunkan, belum ada Keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Tlajung Udik Terkait Staf Desa nya Yang berbuat tidak sepantasnya.
Red (Ag).
Belum ada komentar.