Sorotan K3 pada Proyek SPAM di Desa Jatibaru: Pekerja Ragu Terdaftar BPJS, APD Minim di Lokasi

IMG_20251106_135823_467.webp

KARAWANG,INFONEWS -

Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang tengah merealisasikan anggaran pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan. Proyek tersebut dilaksanakan dalam program Pembangunan SPAM Pedesaan yang berlokasi di Desa Jatibaru, Kecamatan Jatisari.

Kegiatan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp659.995.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Pekerjaan proyek dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi pemenang tender, yakni CV Putra Priangan, serta menggunakan jasa konsultan supervisi dari PT Rancang Bangun Cipta.

Namun, pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan standar keselamatan kerja tersebut justru memunculkan sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, terutama para pekerja yang melakukan penggalian untuk pemasangan jaringan perpipaan.

Beberapa pekerja saat diwawancarai di lokasi pekerjaan pada Kamis (6/11/2025), mengungkapkan bahwa mereka berasal dari berbagai daerah seperti Pangandaran, Sumedang, dan Majalengka, serta terdapat dua pekerja lokal asal Desa Jatibaru sendiri. Para pekerja yang enggan disebutkan namanya itu turut mengaku belum sepenuhnya memahami aturan keselamatan kerja yang wajib diterapkan selama proyek berlangsung.

Ketika ditanyakan mengenai keikutsertaan para pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan terutama jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama masa pelaksanaan proyek, sebagian dari mereka menyampaikan jawaban yang tidak pasti. “Kayanya belum,” ujar salah satu pekerja. Sementara lainnya dengan nada ragu mengatakan, “Kayanya sudah kali, Pak.”

Minimnya pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan sosial bagi para pekerja tentu menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan proyek pemerintah seharusnya mengikuti ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak DPRKP Kabupaten Karawang terkait temuan tersebut.

Red : Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !