CILAMAYA-KARAWANG INFONEWS - Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan.
Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.
PKL dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, adalah:
1.Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;
2.Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
PKL merupakan program pembelajaran. Program pembelajaran PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah: inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK, keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.
Pokok-pokok peraturan dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, yaitu:
Praktik kerja lapangan diselenggarakan oleh SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja yakni dunia usaha, dunia industri, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Pemerintah, atau lembaga lainnya baik di dalam dan/atau di luar negeri.
Wakasek Kurikulum SMK Indonesia mas Bapak Sohib, S.Pd mengatakan bahwa, Praktik kerja lapangan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Perencanaan,Pelaksanaan,Penilaian; dan Monitoring dan Evaluasi.
Bagi penyandang disabilitas menurut Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL.
Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sohib,S.Pd juga menambahkan "Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 50 tahun 2020 tentang PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri. Penyelenggarakan PKL bisa dilaksanakan dengan penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja.
PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah, Bencana alam,Bencana non-alam atau Kondisi Geografis.
Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.
Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1793. agar setiap orang mengetahuinya.
Red : Andriyanto.
Komentar
Belum ada komentar !