BEKASI INFONEWS - Usulan pentingnya dibangun Human Security System dalam mendukung Program Strategis Nasional 2030 jangan sampai dimainkan dalam tataran Retorika, tapi programnya harus diupayakan untuk di implementasikan dalam sebuah kebijakan, tujuannya untuk penguatan dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi dan ini sebuah tantangan pemerintah Daerah melalui TP2D, untuk segera merumuskannya karena Kabupaten Bekasi yang berangsur-angsur menjadi Kota Modern, Plural dengan ciri khas kemasyarakatannya, ada masyarakat Industri, Masyarakat Madani serta tingkatan masyarakat lainnya yang menjadi bagian dari Resources yang tidak bisa terpisahkan dengan segala potensi yang ada di Kabupaten Bekasi.
Berangkat dari pemikiran tersebut, KADIN Kabupaten Bekasi melalui tulisan ini akan mencoba menghantarkan pada sebuah kesimpulan, bagaimana istilah Human Security System dapat dipahami bukan lagi pada konteks verbal atau bagian dari SKS program studi yang dipelajari di kampus-kampus, tetapi bisa diwujudkan di Kabupaten Bekasi yang muaranya nanti berujung pada keamanan Sosial Security System secara ekonomi ditengah masyarakat.
Menurut UNDP, Ada 3 pendekatan dalam Perspektif HAM, dalam memahami Human security Sistem sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yaitu;
1. Human Security sebagai freedom from fear,
2. Human Security sebagai Freedom from want, dan
3. Human Security sebagai freedom from Fear.
Human security sebagai Hak Asasi Manusia menekankan pada pentingnya diseminasi norma HAM yang diwujudkan dalam peran berbagai stakeholder dalam upaya diseminasi norma tersebut. Human security sebagai freedom from fear yang menekankan perlindungan terhadap manusia dari situasi konflik serta justifikasi terhadap intervensi kemanusiaan. Sedangkan Human security sebagai freedom from want menekankan perlindungan terhadap martabat dan pemberdayaan manusia melalui program pembangunan dan peningkatan tarap hidup, meliputi bagaimana Human security dapat memberikan kontribusi pada rasa aman yang sesungguhnya, yang mampu membungkus Human Security pada perspektif yang lebih luas, pada permasalahan sosial masyarakat, lokal wisdom dan Reshouces yang ada di daerah tersebut.
KADIN Kabupaten Bekasi mencoba mengangkat kontek ini sebagai masukan, bahwa Human security sistem pada hakekatnya adalah penguatan pada Sosial Security sistem didalamnya ada agenda keamanan internasional melalui program UNDP.
Karena hanya dengan rasa aman, Investasi, kesempatan berusaha, ekonomi, peningkatan PDB, dan kegiatan pelaku usaha, aktivitas masyarakat Industri, dapat berjalan dengan baik dan lancar..sebagai dampak dari Hadirnya Human Security System.
Saat ini Konsentrasi global pada Perlindungan atas Keamanan manusia, menjadi hal yang penting, paradigmanya diangkat kembali, yang tujuannya untuk menopang kerentanan global, menghindari dampak dari Krisis global, karena makna baru dari keamanan internasional bahwa titik keamanan yang lebih tepat menyasar dan menyisir kepada individunya.
United Nations Development Programme(UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB membagi tipe keamanan manusia dalam tujuh kategori, yaitu:
1. Keamanan ekonomi,
2. Keamanan pangan,
3. Keamanan kesehatan,
4. Keamanan lingkungan,
5. Keamanan personal,
6. Keamanan komunitas, dan
7. Keamanan politik.
Human security mengakui keterkaitan antara perdamaian, pembangunan dan hak asasi manusia pada dasarnya sama-sama mempertimbangkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Karena UNDP adalah jaringan pembangunan global UNDP bekerja untuk membantu Indonesia mengentaskan kemiskinan, Stunting Gizi buruk, pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah, dan membantu mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030 di seluruh Indonesia.
KADIN Kabupaten Bekasi berkepentingan mengusulkan agar pemerintah daerah membuat sebuah instrumen kebijakan yang dapat memperkuat Human Security System, sasarnnya adalah masyarakat Industri, masyarakat terdekat sekitaran industri dalam area Obvitnas, melalui Lembaga Ad-hock yang di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, bekerja sama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) diperkuat oleh basis elemen masyarakat, ormas dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, dengan metode simbiosis mutualistik, dengan saling memperkuat dan menjaga sosial lingkungan perusahaan kawasan industri, bisa saling memberikan dan menerima rasa aman untuk kesinambungan pertumbuhan ekonomi melalui peran industrialisasi, didukung oleh perusahaan industri, baik yang didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri. Pola Hubungan timbal balik yang seimbang ini sangat penting untuk dibangun dalam bentuk Human Security System.
Negara melalui Institusi Kepolisian Republik Indonesia telah hadir, dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 tahun 2019 tentang pemberian bantuan pengamanan obyek vital Nasional dan obyek vital tertentu, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada investasi yang ada di Kawasan Industri berupa bantuan pada Obvitnas, obyek vital, baik pada pengamanannya, maupun pada sistem manajemen pengamanan, namun bantuan non Fiskal tersebut masih dirasakan perlu untuk mendapat dukungan bersama dari elemen masyarakat, dalam bentuk penguatan Human Security System.
Red : Gesthan Pramudya
Dikutip dari Suara 45
Komentar
Belum ada komentar !