Sengketa Hukum di Tanggamus, MZ dan Oknum Kades Saling Lapor

TANGGAMUS  INFONEWS TERKINI -

MZ (ketua APDESI) siap menunggu  laporan   oknum Kepala desa  NS,yang Sekaligus  merangkap  ketua Ormas GRIB JAYA   DPC kabupaten Tanggamus.  dugaan  yang di laporkan ke polres Tanggamus ( MZ) diduga melanggar Undang-Undang ITE, karena telah memposting  berita yang beredar di media onlain.terkait isi berita peguduran  diri Prabowo  selaku Pengurus GRIB JAYA tahun 2022 .

“ MZ) juga mengatakan  " silahkan aja laporkan ke penegak hukum . penegak hukum adalah pelayanan masyarakat.saya akan menjelaskan lebih detail  ketika saya di butuhkan oleh penegak hukum atau tidaknya "tentunya nanti saya akan menempuh mekanisme hukum. Nggak perlu saya tanggapi terkait berita yang saat ini lagi viral tentang saya,” ujarnya saat ditemui Rabu(19 / 2 / 2025).

Selanjutnya ( MZ) menanggapi  statement yang disampaikan terlapor di beberapa media yang menyatakan dirinya ada dugaan Kebecian  oknum Kepala desa NS

Atas dugaan yang dituduhkan terhadapnya, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Saya akan mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum atas statement yang sudah disampaikan atau yang sedang viral mengenai saya,” ucapnya.

Begitu juga dengan ancaman bahwa MZ akan melaporkan dirinya balik ke pihak berwajib. tidak merasa gentar, bahkan ia mempersilahkan untuk  ke jalur hukum melaporkan dirinya.

“Sekiranya mau melaporkan ya silahkan, karena itu haknya. Tapi, seumpama laporan itu tidak terbukti secara hukum tentunya kami juga punya hak,” ucapnya  tempuh jalur hukum 

MZ juga membantah bahwa telah dilakukannya   pertemuan , harusnya dilakukan pertemuan kedua belah pihak.  kejalur hukum saya minta cukup yang bersangkutan  yang adanya dugaan Kebecian oknum Kepala desa NS “Tidak ada mediasi yang dilakukan secara formal, apalagi sampai melibatkan rekan rekan atau Tim GRIB Jaya.  cukup yang melaporkan saya. "tegas ( MZ) 

 

Red : Infonews tim pewarta Tanggamus

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !