Semrawutnya Kabel Provider Tak Berijin Diwilayah Desa Cikahuripan,Tidak ada Tindakan Tegas Dari Satpol PP Kecamatan Klapanunggal Dan Desa Cikahuripan.


[Semrawutnya Kabel Provider Tak Berijin Diwilayah Desa Cikahuripan,Tidak ada Tindakan Tegas Dari Satpol PP Kecamatan Klapanunggal Dan Desa Cikahuripan.]

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Banyaknya jaringan Kabel Provider di wilayah Desa Cikahuripan Kecamatan klapanunggal, Seakan Semrawut dan tak terawat oleh Para Pelaku usaha provider itu sendiri. 

Banyaknya para pelaku usaha jaringan kabel Provider yang berada di Desa Cikahuripan, di Duga tidak mengantongi izin Resmi dari Pemerintah setempat dan Dinas Terkait. 

Sekdes Cikahuripan (Encin) , saat dikonfirmasi Terkait banyaknya jaringan kabel Provider di wilayahnya mengatakan, Pihak Pemdes Cikahuripan hanya ada beberapa Provider yang telah melakukan izin ke pihak Desa Cikahuripan, Namun untuk yang lainnya belum ada sama skali izin dari Desa Cikahuripan, ungkap Encin. 

Pemasangan kabel Provider internet liar yang tidak beriizin melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Khususnya pasal Terkait gangguan fisik (Pasal 38) dan keharusan izin (Pasal 13) . Pelanggar dapat Dipidana Penjara hingga 6 Tahun atau Denda Maximal Rp. 600 Juta. 

Pasal 13 , Pemasangan Tiang dan kabel wajib mendapatkan persetujuan dan izin dari Pemerintah Setempat (RT/RW, Desa, Kecamatan, Perda) 

Ketentuan Penggunaan Infrastruktur Pemasangan Kabel Ilegal di Tiang milik Negara (PLN/Telkom) merupakan pelanggaran berat dan bisa ditindak, terutama jika membahayakan Keselamatan Publik. 

Masyarakat Berhak menuntut ganti rugi atau melaporkan pemasangan tiang atau kabel provider liar yang merugikan, merusak properti, atau menghalangi akses. 

Sampai berita ini diturunkan kemabli, belum ada tindakan Tegas dari Pihak Satpol PP kecamatan Klapanunggal dan pihak Desa Cikahuripan.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka