- Oleh Infonews871
- 01, May 2026
BOGOR - Infonews Terkini.
Pemasangan Kabel Provider yang ada di wilayah Cikahuripan-Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor,Seakan diabaikan Oleh Para Pengusaha Jaringan Provider Wifi.Hasil Pantauan di lokasi terlihat sangat Semrawutnya Kabel kabel Provider yang melintang tanpa adanya Perapihan oleh para Pelaku Usaha Jaringan Kabel Provider, Jumat (01/05/2026).
Merujuk Pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) yang mewajibkan adanya Persetujuan warga atau Pemilik Lahan. Provider harus Mengomunikasikan Pemasangan, terutama jika melewati Lahan Pribadi.
Aturan Teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Kebijakan Pemerintah Setempat terkait aturan Pemasangan Kabel Provider.
Pemasangan Kabel Provider atau Tiang Wifi wajib mendapatkan izin atau persetujuan warga atau pemilik Lahan, terutama jika tertanam di Halaman atau Mengganggu akses Masuk ke Halaman tersebut.
Jika Pemasangan Kabel atau tiang menggangu atau menimbulkan kerugian, warga berhak menuntut ganti rugi, dimana estimasi kompensasi bisa mencapai Rp. 300 ribu Hingga Rp. 1 Juta Per tiang.
Aturan Pemda untuk Penertiban dan Pemasangan kabel diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Edaran Pemkab atau Pemkot. Kabel yang Semrawut atau yang terpasang asal asalan dan mengganggu, dapat di Laporkan Kepada Pihak Berwajib atau Pemerintah Setempat, Untuk ditindak lanjuti, Karena Melanggar Estetika dan Keamanan.
Jika Provider Memasang Tiang tanpa Izin di Properti Pribadi, Anda berhak mengajukan keberatan atau meminta Perundingan, Lapor ke Ketua RT atau RW setempat, Ataupun Dinas yang Terkait.
Sampai Berita ini diturunkan Kembali, Belum Ada Tindakan Tegas Dan Pemanggilan Bagi para Pelaku Usaha Provider dari Pemerintah Setempat dan Dinas Terkait.
Red (Athan).
Belum ada komentar.