Karawang,Infonews
23 Februari 2025 – Rohati, seorang warga Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Arab Saudi secara nonprosedural oleh seorang sponsor bernama AG, warga Kampung Rawagebang, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pada awal tahun 2023, Rohati berangkat ke Arab Saudi dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya. Namun, kenyataan yang ia hadapi justru sebaliknya. Selama bekerja di Riyadh, ia mengalami siksaan dari majikannya serta tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan oleh sponsor, yakni sebesar 1.200 Riyal Saudi per bulan.
Selama 22 bulan bekerja, Rohati hanya menerima gaji selama lima bulan, yang semuanya telah ia kirimkan kepada keluarganya. Sisa gaji selama 17 bulan, yang jika dikonversikan ke Rupiah mencapai sekitar 90 juta, tidak pernah ia terima. Tak hanya itu, ia juga mengalami siksaan fisik secara terus-menerus dari majikannya.
Pada akhir Desember 2024, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan buruk dari majikannya, Rohati meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Ia rela mengabaikan haknya atas gaji yang belum dibayar demi keselamatannya.
Setibanya di rumah dalam kondisi sakit, terutama di bagian kepala akibat siksaan yang ia alami, keluarga Rohati segera meminta pertanggungjawaban dari sponsor AG terkait gaji yang belum dibayarkan. Beberapa hari kemudian, AG datang ke rumah korban dengan memberikan uang sebesar Rp5 juta yang diklaim berasal dari PT yang memberangkatkan Rohati. Namun, sebagai gantinya, AG meminta paspor Rohati. Karena kondisi kesehatan yang masih buruk dan kebutuhan biaya pengobatan mendesak, keluarga Rohati terpaksa menyerahkan paspor tersebut.
Namun, hingga kini, keluarga masih berupaya meminta bantuan lebih lanjut kepada AG untuk biaya pengobatan Rohati. Saat dikonfirmasi pada 22 Februari 2025 melalui pesan WhatsApp oleh Infonews, AG hanya memberikan balasan singkat bahwa kasus tersebut sudah diajukan ke pihak kantor, tanpa menyebutkan nama PT atau pihak yang bertanggung jawab.
Red : Ratna
Komentar
Belum ada komentar !