Puluhan Narapidana di Rutan 2B Banjarnegara Menerima Remisi Pada HUT RI ke 78

BANJARNEGARA, INFONEWS -

IMG-20230817-WA0060.jpg

 

Sebanyak 82 Warga Binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Banjarnegara, mendapatkan remisi umum di Hut Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh PJ Bupati Banjarnegara, di Aula Gatot Kaca Rutan 2B Banjarnegara dan dihadiri langsung oleh Karutan 2B Banjarnegara, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres, Dandim 0704/Banjarnegara, Kajari dan lainya. Kamis (17/8/2023).

Dari 82 Warga Binaan yang mendapatkan remisi, satu diantaranya langsung bebas (Remisi Umum ll). Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dari sikap warga binaan selama menjalani masa pidana di Rutan 2B Banjarnegara.

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting, dalam pelaksanaan sistem di pemasyarakatan guna memberikan stimulasi bagi Warga Binaan agar selalu berkelakuan baik dan disiplin.

Menurut Bima Ganesha Widyadharma A.Md.l.P.S.Sos selaku Kepala Rutan 2B Banjarnegara mengatakan, "Sebanyak 82 Warga Binaan yang mendapatkan remisi, ada 1 orang mendapatkan remisi umum 2, yang artinya langsung bebas pada hari ini.

"Warga Binaan yang berhak mendapatkan Remisi harus berkelakuan baik, disiplin dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Rutan,"pungkas Bima.

Untuk besaran remisi yang diperoleh warga binaan ini jumlahnya bervariatif, dari yang 1 bulan sampai dengan 5 bulan.

Lebih lanjut Bima menjelaskan, "Saat ini jumlah Narapidana di Rutan 2B Banjarnegara sebanyak 116 orang, yang terdiri dari 96 Narapidana dan 20 orang masih tahanan.

Sementara menurut "Tri Harso Widirahmanto, SH selaku PJ Bupati Banjarnegara kepada Wartawan menegaskan, "Bagi Warga Binaan yang telah menerima remisi pada kesempatan ini, agar menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi, selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program-program binaan dengan baik.

Ia berpesan, Warga Binaan yang telah menerima Remisi dan langsung bebas pada momentum ini, jangan sampai kembali lagi dan jangan ulangi kesalahan yang sama atau lainya, harus mematuhi segala aturan hukum yang berlaku." Ujar Bupati.

 

Red : Madya /Kwt (Af)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !