KARAWANG-KOTA BARU INFONEWS TERKINI - Penthrapy kondang asal Wancimekar Kota baru Karawang berinisial A alias AJTS terancam akan di Pidanakan oleh salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen yang ada di Karawang, A diduga meggunakan media air yang diberikan kepada pasien nya diduga tidak jelas asal usulnya.
Saat awak media mengkonfirmasi Direktur LPKNI Kabupaten Karawang Tatang Ruslih.S.H mengatakan,berawal dari pengaduan masyarakat yang menjadi pasiennya terkait air yang diberikan oleh A untuk media pengobatan tersebut mengeluh sakit perut dan ada rasa dan bau yang menyengat " Yang jelas kita dorong pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklajuti pengaduan ini, jelas ini adalah pembodohan massal yang dilakukan oleh sendikat yang bekerjasama dengan rapih, selidiki juga penggunaan air ini dari mana asalnya, " ujarnya.
Secara kasat mata air yang terdiri dari tiga jenis ini berlabel Kangen water, Strong Miracel Water, Miracel Water ini diduga diproduksi secara rumahan berlokasi di Perum Villa Karawang Cibalongsari - Klari Karawang Jawa barat, tidak jelas ijin dan kandungannya dan cenderung berbau dan berasa besi. Ujar Oni salah salah satu warga yang mencoba air tersebut.
A menjelaskan bahwa air tersebut sudah bekerjasama memasok kegiatannya tersebut sudah hampir dua tahun,bahkan dirinya tidak tau jelas seperti apa cara produksinya dan apa isi kandungannya." Saya tidak tau jelas seperti apa produksinya bahkan bentuk mesinnya aja gak tau, saya pernah tanya apa sudah berijin, bahkan seharusnya saya itu dikasih liat semua ijin air ini' , ucap A.
Ketua LPKNI Kabupaten Karawang Tatang Ruslih mengatakan akan segera melaporkan terkait adanya produksi air ilegal ini dan jelas ini menabrak aturan,Mengedarkan minuman kemasan tanpa izin melanggar beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah
1. Pasal 63 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: mengatur tentang pengawasan dan pengendalian makanan dan minuman.
2. Pasal 53 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pangan.
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Makanan dan Minuman.
2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 54 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produk Pangan.
Sanksi
1. Denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 63 UU Kesehatan).
2. Penjara maksimal 5 tahun (Pasal 53 UU Pangan).
3. Pencabutan izin usaha.
4. Pemusnahan produk.
Ujar Tatang Ruslih kepada media innewsTV.
Red : innews
Komentar
Belum ada komentar !