PURBALINGGA - INFONEWS TERKINI - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat setempat. Mayat yang ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024, telah menjadi fokus penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa mayat tersebut ditemukan terikat dengan tali tambang pada bagian perut, dengan ujung tali terikat pada batu cor berat sekitar 20 kilogram. Korban, yang teridentifikasi sebagai Okta Novan Dwi (22), seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, didapati mengalami luka serius di bagian kepala dan patah tulang hingga dasar kepala, serta tanda-tanda kematian akibat tenggelam.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah P (37), seorang sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang merupakan eksekutor utama pembunuhan, serta AB (22), warga Kabupaten Kendal, dan dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19), yang membantu dalam pelaksanaan kejahatan tersebut,"jelas Kasat Reskrim, Jumat (8/3/2024).
"Motif utama pembunuhan adalah balas dendam, karena tersangka P merasa sakit hati terhadap korban yang memiliki hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Korban yang menolak untuk membayar hutang dan bahkan berbicara kasar kepada tersangka P, memicu tindakan ekstrem tersebut,"terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini bermula saat tersangka P menabrak mundur korban menggunakan truk di wilayah Kabupaten Batang pada Kamis, 15 Februari 2024. Korban kemudian dibawa ke sebuah kostel di wilayah tersebut dan akhirnya dibawa menuju Purbalingga, di mana dia dilemparkan ke Sungai Serayu setelah diikat dengan tali tambang dan batu cor.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Editor. :@wg
Red. :Madya
Sumber. :Polres Purbalingga
Komentar
Belum ada komentar !