BANYUMAS INFONEWS TERKINI -
Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Suzuki Carry berpelat nomor R 8573 AM yang terbakar setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Somagede, Kabupaten Banyumas, pada kamis (19/9/2024) namun Sopir berinisial UA (38) itu sempat melarikan diri atau kabur.
Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan Kasat Reskrim Polresta Banyumas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi termasuk beberapa pegawai atau karyawan SPBU Somagede.
"Dan akhirnya kami menemukan suatu fakta bahwa kebakaran tersebut yang disebabkan adanya kegiatan pembelian BBM subsidi yang berlebihan yang dilakukan berulang-ulang atau istilah bahasa jawanya, "mengangsu", jelas Rithas di Mapolresta Banyumas, pasa Sabtu (21/9/2024).
Rithas juga menyebut bahwa , pada hari itu, pelaku( UA) warga asal, Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, telah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak empat kali. dan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama tiga minggu.
Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan juga menjelaskan "Dalam sehari itu dilakukan 4 kali, dan sudah berlangsung kurang lebih 3 minggu yang menyebabkan percikan api kebakaran masih kami koordinasikan dengan Labfor, nanti penyebab sebenarnya apa, kami jelaskan setelah dilakukan Labfor dan olah TKP lanjutan, jelasnya lagi.
" Terkait pemeriksaan sementara dari keterangan saksi pegawai SPBU itu katanya memang ngisi ke tangki mobilnya. Terus setelah itu keluar dahulu entah itu dipindahkan atau bagaimana baru nanti masuk lagi," jelasnya.
"Pelat mobilnya tidak diganti makanya patut diduga pihak SPBU tahu masih kita dalami. Kalau untuk modusnya dia menggunakan barcode lain. Pembelian pertama pakai barcode ini, lalu yang kedua pakai barcode berbeda," lanjut dia.
Sekali mengangsu, pelaku mengisi jumlah kapasitas tangki. Setelah itu ia pergi dan tak lama kembali lagi dengan tangki yang sudah kosong.
"Sekali ngangsu dapat 40 liter. Lah ini kan sehari itu sudah 4 kali melakukan. Pukul 10.15 WIB saja sudah 4 kali mungkin kalau sampai siang bisa 10 kali. Yang pasti sesuai dengan kuota yang di mobil," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 a UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Red : Innews jateng
Komentar
Belum ada komentar !