- Oleh Infonews871
- 18, Apr 2026
PURWAKARTA - Infonews Terkini.
“Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan?” Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 20 puskesmas di Kabupaten Purwakarta dengan nilai sekitar Rp18 miliar kini menjadi sorotan publik.
Komunitas Madani Purwakarta(KMP) menilai terdapat ketidaksesuaian serius antara laporan administratif, kondisi teknis di lapangan, dan realisasi anggaran, yang berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
TIGA FAKTA YANG TIDAK SEJALAN
Administratif: Proyek dinyatakan selesai 100%; Serah terima pekerjaan telah dilakukan; Dokumen menunjukkan kegiatan telah tuntas.
Teknis: Sejumlah instalasi PLTS diduga tidak berfungsi optimal; Tidak berdampak signifikan terhadap kebutuhan listrik puskesmas; Ketergantungan terhadap listrik PLN tetap tinggi.
Keuangan: Anggaran telah dicairkan sepenuhnya; Tidak terdapat indikasi koreksi pembayaran.
Tiga fakta ini membentuk satu pertanyaan mendasar:
Apakah negara telah membayar sesuatu yang tidak memberikan manfaat nyata?
INDIKASI ANOMALI HARGA
Berdasarkan pembanding harga PLTS nasional: Kisaran wajar: Rp14.000 – Rp25.000 per Wp; Dugaan nilai proyek: jauh melampaui kisaran tersebut. Jika terkonfirmasi, hal ini berpotensi mengarah pada: indikasi penggelembungan anggaran (mark-up).
POTENSI DIMENSI HUKUM
KMP menilai pola yang muncul tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Terdapat indikasi awal yang berpotensi berkaitan dengan: penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan; ketidaksesuaian spesifikasi; potensi kerugian keuangan negara.
Namun demikian, pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
PERNYATAAN KMP
“Ini bukan sekadar proyek yang bermasalah. Ini menyangkut uang negara, pelayanan kesehatan, dan kepercayaan publik. Jika proyek dinyatakan selesai tetapi manfaatnya tidak ada, maka harus ada pertanggungjawaban.”
KMP AKAN MENGAWAL
KMP menyatakan akan:
Mengawal proses pengumpulan data dan bukti; Mendorong transparansi dari seluruh pihak terkait; Mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan objektif dan akuntabel.
DESAKAN TERBUKA
KMP mendesak: Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pendalaman dan meningkatkan status penanganan apabila ditemukan cukup bukti; Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi jika terdapat indikasi sistemik; Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit investigatif.
Jika proyek miliaran rupiah hanya selesai di atas kertas tanpa manfaat nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran—tetapi integritas sistem pengelolaan keuangan publik. Tegas Kang ZA, Ketua KMP.
Red (Tim)
Belum ada komentar.