Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Penjualan ke Kecamatan Pakenjeng, Merugikan Petani Desa Bungbulang

JAKARTA INFONEWS TERKINI

Kasus penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi juga mengarah pada penjualan lintas kecamatan ke wilayah Pakenjeng, yang seharusnya dialokasikan untuk petani di Desa Bungbulang. Praktik ini jelas merugikan petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Desa Bungbulang, sekaligus melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

 

Pelanggaran Hukum yang Terjadi melanggar 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Menjual pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai HET melanggar ketentuan hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga ancaman pidana untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi konsumen.

 

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jika terdapat unsur manipulasi atau penipuan dalam penjualan pupuk, penjual dapat dikenai sanksi pidana karena telah merugikan konsumen, khususnya petani kecil yang sangat membutuhkan pupuk untuk usaha tani mereka.

 

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Praktik distribusi yang mengarah pada monopoli atau persaingan tidak sehat juga melanggar aturan ini dan dapat dikenai sanksi yang tegas.

 

Ketua Umum GAWARIS  Asep Suherman, SH, pada (6/1/2025)  kepada wartawan mengungkapkan bahwa  pihak nya akan  mendesak agar pihak terkait agar segera melakukan tindakan ketat dari penegak hukum , dan Ketua umum GAWARIS juga  menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Garut, dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti permasalahan ini. “Kami meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi ke lokasi, memastikan penyelewengan ini dihentikan, dan menindak tegas kios yang menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi HET. Hal ini sangat merugikan petani kecil yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau,” tegasnya.

 

Kasus seperti ini menegaskan perlunya pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

agar lebih ketat dari pemerintah terhadap distribusi pupuk subsidi. Pengawasan harus dilakukan mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer agar pupuk subsidi dapat sampai ke petani sesuai dengan alokasi dan harga yang telah ditentukan. Bila terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam praktik ini harus dikenai sanksi tegas sebagai efek jera dan untuk menjaga keadilan bagi petani.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya pupuk subsidi dalam mendukung produktivitas petani kecil. Langkah cepat dan tegas sangat diperlukan agar kepercayaan petani terhadap sistem distribusi pupuk tidak semakin merosot.

 

 

Red :  Madya   As

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !