Dishub Janjikan Solusi Kemacetan di Klapanunggal: Sosialisasi dan Rambu Baru

BOGOR,INFONEWS -

1736399814537.jpg

 

Akhirnya sekian lama menunggu masalah Truk Bermuatan besar Dilarang melintas dijalan alternatif klapanunggal - Bojong Kab. Bogor terjawab. 

Sekian lama banyak nya warga masyarakat klapanunggal- Bojong yang mengeluh tentang banyaknya Truk yang bermuatan Besar yang terlalu sering melintas di jalan alternatif klapanunggal - Bojong akhirnya mendapatkan," jawabannya. 

Saat itu Rabu, 08/01/2025 pihak kecamatan klapanunggal mengadakan rapat pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas perihal seringnya terjadi kemacetan di jalan alternatif klapanunggal - Bojong yang disebabkan oleh banyaknya Truk muatan besar yang sering melintas tanpa adanya jam operasional. 

Dwi, selaku ketua BPD desa cikahuripan mengatakan kepada awak media, hasil pertemuan rapat kemarin di Ruang kecamatan klapanunggal yang dihadiri Dari pihak Dishub kab. Bogor, Polri, Satpol PP kecamatan, serta unsur lainnya membahas perihal Banyaknya Truk bermuatan besar jenis apapun yang kerap melintas di jalur tersebut. 

Dimana kita melihat situasi wilayah tersebut sangatlah padat akan perumahan dan Sekolahan, tidak menutup kemungkinan jika ini dibiarkan terus menerus akan berdampak pada kemacetan, kecelakaan serta jalan akan menjadi rusak dan hancur," ujarnya. 

Di sisi lain KABID DISHUB Kab. Bogor, menuturkan, pihaknya akan memberikan himbauan dan sosialisasi bagi para pengusaha yang ada di wilayah klapanunggal. 

Serta kita akan memberikan rambu di sepanjang jalan klapanunggal- bojong untuk memberikan suatu peringatan agar truk bermuatan besar jenis apapun tidak melintas dijalan alternatif klapanunggal - Bojong, ucapnya. 

Dwi menambahkan saat pertemua kemarin di ruang kecamatan klapanunggal hanya 2 pengusaha yang hadir di acara rapat tersebut, sedangkan masih banyak nya para pengusaha di wilayah klapanunggal yang tidak hadir , padahal itu undangan Resmi dari Camat, ucap dwi. 

Sampai berita ini diterbitkan, Masih menunggu Keputusan dari pihak Terkait untuk mengesahkan pelarangan tersebut.

Red : Gesthan

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !