KEBUMEN, INFONEWS -
Modus pinjaman uang dengan cara mudah berujung menguras harta kerap kali terjadi pada masyarakat hingga korban harus mengembalikan uang yang berlipat ganda serta kerap kali mendapatkan acaman dan intimidasi apabila tidak segera mengangsur bunga pinjamannya yang nilainya terasa sangat mencekik leher, seringkali terdengar di dalam masyarakat Kabupaten Kebumen.
Agus Riyadi (43 )Warga Kebumen yang meminjam uang kepada Joni Budi Santoso (43) warga Kalirejo - Kebumen, yang mengaku sebagai teman baiknya yang sempat masuk dalam pemberitaan di media berakhir damai dengan cara seluruh hutang Agus Riyadi kepada Joni Budi Santoso dianggap lunas tanpa ada tanggungan apapun dan tanpa ada tuntutan apapun dari kedua belah pihak di kediaman Joni pada Sabtu, (02/9/2023).
Pada saat awak media mengkonfirmasi Agus Riyadi melalui kuasa pendampingnya Purwo Santoso mengatakan bahwa,
"Betul memang telah terjadi adanya kasus hutang piutang itu, yang berawal dari tahun 2010 hingga saat ini.
"Dan apa bila ditotal dengan hitungan kasar kira kira sudan mencapai angka Rp. 1 milyard lebih. Tetapi hari ini saya akan menemui Joni dirumahnya untuk membahas perihal ini. Kapau jenengan mau ikut saya persilahkan,"tuturnya.
Sesampainya di kediaman Joni, Purwo Santoso selaku pemegang kuasa pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan itu menyampaikan kepada joni bahwa saat ini kliennya sudah tidak mampu lagi membayar baik bunga maupun pokoknya yang disebutkan oleh joni sebesar Rp. 230.000.000,- namun tidak ada rincian yang bisa dijadikan dasar penghitungan yang jelas. Sehingga Purwo bersikukuh dengan misinya untuk membebaskan kliennya dari jeratan hutang yang mencekik.
Lebih lanjut Purwo dalam argumetasinya mengatakan, " Saya memegang amanat sebagai kuasa pendamping juga tidak asal asalan, dikarenakan saya menyebut dengan cicilan senilai 12.000.000,- per bulan itu ada bukti otentik. Sementara panjenengan (Joni) mengatakan ada pinjaman Rp. 230.000.000,- tidak bisa memberikan rincian yang jelas,"terangnya.
Dilain pihak, Joni Bud Santoso( 43) tahun didampingi istrinya Reni Fatmawati( 32) tahun juga bersikukuh menyatakan bahwa pinjaman Agus sejumlah Rp. 230.000.000,-. Namun dikarenakan dirinya tidak memiliki atau tidak mau mengeluarkan bukti otentik maka dengan berat hati Joni dan istrinya Reni menyepakati untuk membebaskan Agus dari semua tanggungan hutang selama ini,"jelas Purwo.
Kesepakatan yang dilakukan oleh kedua pihak antara Joni Budi Santoso dan Agus Riyadi melalui Purwo Santoso selaku kuasa pendampingnya membuat bukti kesepakatan berupa surat kesepakatan yang intinya membebaskan pinjaman Agus Riyadi terhadap Joni Budi Santoso terhitung dari ditanda tangani surat kesepakatan kedua pihak itu tertanggal 2 September 2023," pungkas Purwo.
Red : M, Jana (Team Innews)
Komentar
Belum ada komentar !