PENETAPAN STANDART PELAYANAN SKCK DI BANJARNEGARA TERNYATA SANGAT KOMPLIT BAGAIMANA PROSEDUR DAN STANDART PELAYANANNYA???

WhatsApp Image 2022-08-03 at 11.00.48.jpeg
Caption

BANJARNEGARA INFONEWS -

A. DASAR HUKUM

1. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran RI Nomor 5038);

3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek;

5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. PROSEDUR SKCK BARU

1. Dilakukan pemeriksaan I yaitu kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan sebagai berikut :

- Rekomendasi dari Polsek setempat;

- Foto Copy KTP;

- Foto Copy Kartu Keluarga;

- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Desa / Kelurahan;

- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (4 lembar);

- Surat Keterangan dari Disnakertansos (bagi pemohon Rekomendasi bekerja ke luar negeri)

2. Pemohon mengisi Lembar Pertanyaan dan Kartu TIK yang diberikan petugas loket;

3. Pemohon melaksanakan pemeriksaan sidik jari di Unit Indentifikasi Sat Reskrim Polres Banjarnegara;

4. Dilaksanakan proses penerbitan SKCK;

5. Penyerahan SKCK, pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-.

C. PROSEDUR SKCK PERPANJANGAN

1. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan sebagai berikut :

a. SKCK lama / Foto Copy SKCK lama terlegalisir (Maksimal telah habis masa berlaku selama 1 tahun);

b. Fotocopy KTP;

c. Fotocopy Kartu Keluarga;

d. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);

2. Dilaksanakan proses penerbitan SKCK;

3. Penyerahan SKCK, pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,-.

D. JAM PELAYANAN SKCK

1. Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;

2. Jumat : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB;

3. Sabtu : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.

4. Minggu : LIBUR

E. JANGKA WAKTU PENERBITAN SKCK

Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara lengkap, standar pelayanan waktu penerbitan SKCK :

1. SKCK Baru : 15 (Lima belas) menit;

2. SKCK Perpanjang : 10 (Sepuluh) menit.

Jika melebihi dari itu ada sanksi untuk petugas yaitu harus mengantar SKCK sampai rumah pemohon.

F. BIAYA PEMBUATAN SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 biaya penerbitan SKCK sejumlah Rp. 30.000,- / lembar. Keperluan legalisir tidak dipungut biaya jika ada pungutan liar dapat di laporkan ke NO WA 082133087792 yang akan langsung terhubung ke bagian Propam Polres.

G. JUMLAH PERSONEL PELAYANAN SKCK

1. Polres : Petugas pelayanan SKCK 4 (empat) orang;

2. Polsek : Petugas pelayanan SKCK masing-maisng 2 (dua) orang.

H. POLSEK TIDAK MENERBITKAN SKCK UNTUK KEPERLUAN

1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS;

2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

ADA JUGA TEROBOSAN KEREATIF BIG TRUE

I. SKCK ON YOUR FINGER

1. Pelayanan SKCK On Your Finger diperuntukkan bagi Pemohon SKCK Perpanjangan serta konsultasi terkait SKCK melalui Chat WhatsApp melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081327513533;

2. Pemohon hanya perlu mengirimkan berkas melalui No WA tersbut kemudian akan di konfirmasi;

3. Pemohon tinggal ke loket untuk mengambil SKCK nya dengan membawa pas foto Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

J. SKCK ON LINE:

1. Pemohon membuka website https://skck.polri.go.id/

2. Kemudian klik FORM PENDAFTARAN dan mengisi formulir

3. Pemohon membawa bukti pendaftaran ke Loket dan melakukan rekam sidik jari (Bagi yang belum pernah rekam sidik jari) serta membawa pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Penyerahan SKCK, pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp. 30.000.

 

Red : Awan/Madya

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !