Pencurian Sepeda Motor di Sleman, Dua Pelaku Ditangkap

SLEMAN - INFONEWS TERKINI - Sebuah tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Murangan VII, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman. Korban, Ridho Kurniawan (24), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F berwarna hijau dengan nomor polisi AB 2756 EE yang diparkir di halaman depan rumahnya.

20240607_142022.png

Kejadian bermula pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 05.30. Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci, namun tidak terkunci stangnya. Pada pukul 01.30, korban sempat mengecek dan memastikan motornya masih ada. Namun, ketika bangun tidur pada pukul 05.30, motor tersebut sudah hilang. Korban segera melapor ke Polsek Sleman.

Modus operandi pelaku terungkap melalui rekaman CCTV. Dua tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi AA 2705 UB tampak berkeliling area sekitar tempat tinggal korban. Pelaku pertama mengambil dan mendorong motor korban menjauh dari rumah, kemudian menggunakan kunci motor yang mereka kendarai untuk menghidupkan mesin motor korban, dan berhasil melarikan diri dengan membawa motor tersebut.

20240607_142125.png

Motif kedua pelaku terungkap untuk digunakan sendiri dan dijual demi kebutuhan sehari-hari. Tersangka pertama berinisial J (25), seorang buruh harian lepas, berdomisili di Dusun Sawahan XIII, Kelurahan Jatiayu, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul. Sementara tersangka kedua yang berusia 25 tahun berdomisili di Dusun Medangan, Kelurahan Tersan Gede, Salam, Magelang.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17.000.000, dengan kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150F tahun perakitan 2016.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Silir bersama Ps. Panit Opsnal 1 Aiptu Amin Juanaidi beserta anggota. Setelah menerima laporan kehilangan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pengejaran dilakukan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah S.Pd.I, M.M., mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan memasukkannya ke dalam rumah jika memungkinkan. "Pastikan pagar tertutup dan terkunci untuk menghindari kejahatan kendaraan," pungkasnya.

Polsek Sleman terus berupaya meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kejahatan serupa di wilayahnya.Red.(Suharmanto)

 

Editor  :@waghe fratancha

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !