Pemda Kota Tanggerang Himbau Warga Agar Tidak Menyalakan Petasan Dalam Menyambut Tahun Baru Demi Menjaga Kondusifitas

IMG-20221226-WA0144.jpg

KOTA TANGERANG INFONEWS -Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, perihal tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Wawan Fauzi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, kepada media infonews menjelaskan bahwa disamping larangan petasan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api disaat perayaan akhir tahun ini.

“Tertuang pada poin 10 dengan adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan ledakan ataupun , kebakaran dengan korban manusia atau barang. 

Atas dasar aturan ini, maka Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini," jelas Wawan."

Wawan pun menyatakan, lewat aturan ini maka diharapka seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua pihak dan unsur jajaran Pemkot Tangerang,bahkan hingga RT/RW dan TNI-POLRI, 

guna terciptanya keamanan lingkungan, maka ,dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.duharapkan akan aman daribsegala hal yang tidak diinginkan.

“Seluruh warga masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.

Disamping itu, dijelaskan Wawan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. 

Hal itu, dilakukan guna untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

 Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

dalam hal ini “Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.

 Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di wilayah Kota Tangerang, guna terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya.

Red Bambang Nuryatin(Mdy)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !