- Oleh Infonews871
- 04, Aug 2026
SUBANG,INFONEWS -
Isu pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali mencuat setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan dugaan pelanggaran terhadap operasional cabang PT Java Indo Corpora (JIC) di Subang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Subang PT JIC, Ade Carnita, dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas tata kelola penempatan tenaga kerja migran, di mana transparansi prosedur dan pengawasan ketat menjadi kunci utama untuk mencegah miskomunikasi antara pihak perusahaan, agen pengawas, dan calon pekerja itu sendiri.
Menanggapi rentetan tuduhan tersebut, Ade Carnita selaku Kepala Cabang Subang PT JIC memberikan klarifikasi komprehensif kepada awak media pada Jumat 14 Agustus 2026. Pihaknya menyatakan bahwa seluruh laporan tersebut tidak berdasar, keliru, dan bersifat sepihak tanpa adanya konfirmasi awal atau somasi kepada pihak perusahaan.
Berikut adalah poin-poin bantahan resmi dari pihak manajemen PT JIC:
1.Mengenai Durasi dan Jumlah CPMI: Ade menegaskan bahwa jumlah penghuni penampungan tidak mencapai angka 200 orang secara seragam. Sebagian besar CPMI memiliki jadwal keberangkatan yang bervariasi; sebagian sudah terbang ke negara penempatan, sebagian diproses di pusat, dan sebagian lainnya menunggu di rumah.
2.Mengenai Keuangan dan Uang Saku: Dana yang diberikan kepada CPMI merupakan pinjaman perusahaan (pinjaman operasional/PIN) dengan mekanisme internal perusahaan, bukan pemotongan hak sepihak.
3.Mengenai Pekerjaan di Luar Pelatihan: Tidak ada aktivitas kerja paksa. Kegiatan fisik di lingkungan penampungan murni sebatas jadwal piket harian dan porsi pelatihan resmi.
4.Mengenai Kelayakan Fasilitas & Konsumsi: PT JIC mengklaim telah mengantongi perizinan lengkap dan fasilitasnya telah melalui proses verifikasi serta survei kelayakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan instansi pemerintah terkait.
5.Mengenai Isu Denda Pengunduran Diri: Tuduhan pembebanan biaya makan Rp100.000 per hari bagi CPMI yang mengundurkan diri disebut sebagai fitnah kejam yang tidak pernah terjadi.
6.Mengenai Pembatasan Ponsel: Penggunaan telepon genggam tidak dilarang total. Perangkat hanya dikumpulkan sementara selama jam belajar di kelas berlangsung guna menjaga fokus materi, dan dibagikan kembali di luar jam tersebut.
7.Mengenai Kondisi Kesehatan dan Fisik: Perekrutan dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan dengan syarat kesehatan yang ketat (lulus uji kesehatan/medical check-up). Bagi CPMI dengan catatan berat badan tertentu, perusahaan memberikan toleransi dengan syarat wajib mengikuti program diet dan bersabar menunggu proses penempatan dari majikan.
8.Mengenai Hubungan Keluarga di Internal Manajemen: Manajemen menyatakan bahwa penempatan staf dilakukan secara profesional. Walaupun instansi swasta memiliki fleksibilitas, tuduhan bahwa seluruh pengelola adalah kerabat pimpinan cabang adalah tidak benar.
9.Mengenai Kebebasan Keluar Masuk: Pembatasan mobilitas diterapkan semata-mata demi faktor keselamatan CPMI guna menghindari risiko di luar area seperti kecelakaan, tindak kriminal (pencabulan, begal, hipnotis). CPMI diizinkan keluar untuk keperluan mendesak atau membeli jajanan di sekitar dengan izin dan alasan yang jelas.
10.Mengenai Hubungan Keluarga di Internal Manajemen: Manajemen menyatakan bahwa penempatan staf dilakukan secara profesional. Walaupun instansi swasta memiliki fleksibilitas, tuduhan bahwa seluruh pengelola adalah kerabat pimpinan cabang adalah tidak benar.
11.Mengenai Kebebasan Keluar Masuk: Pembatasan mobilitas diterapkan semata-mata demi faktor keselamatan CPMI guna menghindari risiko di luar area seperti kecelakaan, tindak kriminal (pencabulan, begal, hipnotis). CPMI diizinkan keluar untuk keperluan mendesak atau membeli jajanan di sekitar dengan izin dan alasan yang jelas.
Dalam tuduhan tersebut, Ade Carnita menggarisbawahi bahwa institusinya memiliki portofolio yang kuat, jaringan yang luas di berbagai daerah, serta standar manajemen korporasi yang jelas.
Sebagai salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) skala besar, PT JIC tidak hanya beroperasi secara domestik tetapi juga memiliki rekam jejak pengakuan formal dari negara.
Berdasarkan catatan industri ketenagakerjaan, PT Jafa Indo Corpora (PT JIC) pernah menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Peringkat 1 sebagai P3MI Berkinerja Baik pada ajang Indonesian Migrant Worker Awards (IMWA) 2023. Penghargaan bergengsi tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam perluasan kesempatan kerja global serta perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Eghi Alam
Belum ada komentar.