Mahkamah Konstitusi Menegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Dapat Menduduki Jabatan Sipil, Kecuali Pensiun Atau Mundur.


[Mahkamah Konstitusi Menegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Dapat Menduduki Jabatan Sipil, Kecuali Pensiun Atau Mundur.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI. 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/6/2026), saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

MK menyatakan polisi yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan pendiriannya tetap sejalan dengan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus sebelumnya.

"Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa 'yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian' telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/06/2026).

Mahkamah menyebut kedua aturan tersebut secara tegas mensyaratkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.

MK juga menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kepolisian, baik jabatan manajerial maupun nonmanajerial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka