KSM-GMBI Sambangi Kantor Satpol PP Pertanyakan Terkait Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) N0 5 Tahun 2015

IMG-20221125-WA0136.jpg

BANJARNEGARA INFONEW - Sebanyak sepuluh Anggota KSM GMBI Kecamatan Banjarnegara, menyambangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, untuk menyampaikan surat terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) N0 5 Tahun 2015 yang berkaitan dengan toko modern.

GMBI Banjarnegara hendak meminta, Satpol PP bertindak tegas menegakan peraturan. karena Satpol PP Mempunyai peranan penting dalam mengawal dan menjaga nilai norma menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah.sehingga Jangan sampai peraturan daerah yang sudah dibuat dan disahkan diatur, pengawasanya dipundak POL PP, tersebut hanya jadi pepesan kosong, tanpa implementasi di lapangan.

Muh Ruswanto Ketua KSM GMBI Banjarnegara, menjelaskan, bahwa hampir semua pedagang kecil yang berada di sekitar keberadaan toko modern mengeluh mereka mengeluhkan tentang pendapatan mereka, pada akhir-akhir ini, Lebih lanjut lapak-lapak yang menjajakan daganganya di sekitar halaman Alfamart / Indomart tetap dimintai sewa,dengan demikian maka itu sangat bertentangan dengan Perda. Toko modern seperti alfamart justru malah mematikan mata pencaharian warung-warung kecil, bahkan UMKM Banjarnegara pun tidak boleh menjajakan di Toko Alfamart , terlebih di masa pandemi seperti saat ini sehingga menambah beban bagi pedagang-pedangang kecil, tidak sedikit juga mereka pedagang kecil yang gulung tikar.

“Sesuai stetmen awal saya, pada saat itu, Saya berinisiatif untuk silaturahmi ke kantor Satpol PP, kebetulan bertemu dengan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Achmad Qiudhasi, SSos, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Galih Pramurindra,SH dan Penyidik di Pol PP Sugeng Supriyadi, SH saya menanyakan terkait penegakan peraturan peraturan perundangan di daerah kita ini, saya juga menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada saya sebagai wakil rakyat, terlebih saya di Komisi IV kaitannya dengan kesejahteraan rakyat,” terangnya, Selasa (27/07/2021).

Menurutnya, Achmad Quidasi Kabid Penegakan Peraturan Peundang-undangan Satpol PP yang menerima surat tersebut akan berkoordinasi dengan Pimpinan dan mempelajari surat yang diajukan oleh GMBI, yang menanyakan terkait penegakan peraturan Perda Toko Modern. Akan ditindaklanjuti sesuai dengan, tugas dan fungsi pokok dari instansi pemerintahan tersebut.

“Saya terima surat tersebut dan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Kepala, dalam penegakan Perda memang Pol PP Sebagai intitusi Pengawas, namun terkait Perijinan toko modern dikeluarkan melalui SKPD yang lain. Namun persoalannya bukan di situ saja. Masalahnya sianggap ada pelanggaran peraturan perundangan terkait Perda Toko Modern kita berkordinasi dan merumuskan dan merapatkan terkait aduan ini,” tegasnya.

Menurut GMBI, selama berpuluh-puluh tahun tidak ada tindakan nyata khususnya dari satpol PP atau Pemda Banjarnegara terkait penegakan perda tersebut. Dari jarak Toko modern dengan pasar tradisional, boleh berdiri di sini, terkait juga dengan pelibatan lingkungan termasuk penjajakan produk UMKM setempat.

 “Saya minta, pelanggaran yang sudah terjadi selama puluhan tahun ini segera ditindak lanjuti, dengan tegas terkait surat Pengaduan ini. Pol PP sebagai Garda terdepan penegakan Peraturan daerah" tegas M Ruswanto.

Red Madya Hrm (by Trd)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !