Karawang infonews - Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan diduga marak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Seperti halnya pengerjaan proyek turap di Desa Muara Baru, Dusun Satar Rt/Rw 005/002 , Kecamatan Cilamaya Wetan, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Bukan hanya itu, pengerjaan proyek turap ini pun diduga tanpa pengawasan dari Dinas terkait.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Cilamaya Wetan Budi Bawang angkat bicara tentang adanya proyek yang diduga proyek bodong, Budi Bawang mengatakan ke media infonews, " "papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat,"ujarnya.
Saat awak media konfirmasi kesalah satu pekerja terkait proyek yang sedang dikerjakannya, siapa mandor dan pengawasnya, salah satu pekerja menjawab langsung ke mandor saja pak Lisong, Sabtu (17/09/2022).
Red Eghi Alamsyah
Sampai berita ini naik ke meja redaksi dan diterbitkan, pihak pemborong belum bisa ditemui.
Komentar
Belum ada komentar !