- Oleh Infonews871
- 20, Aug 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Ketua Komisi III DPR RI (Habiburokhman) mengatakan, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. Dia memastikan RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Menurutnya, jika menghitung waktu efektif masa Sidang DPR setelah dikurangi masa Reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu lagi.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI telah melakukan sejumlah kegiatan untuk menyerap Aspirasi Masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Hingga saat ini Komisi III telah menggelar 35 kali rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu, Anggota Komisi III Juga telah melakukan tiga kunjungan Kerja ke tiga Daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen Masyarakat.
Red (Ag).
Belum ada komentar.