Pembuangan Sampah Liar Memakai Karung Diwilayah Desa Cikahuripan Semakin Banyak, Diduga Dari Sampah Pasar, Pemdes Diminta Bergerak.


[Pembuangan Sampah Liar Memakai Karung Diwilayah Desa Cikahuripan Semakin Banyak, Diduga Dari Sampah Pasar, Pemdes Diminta Bergerak.]

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Pembuangan Sampah Liar di lahan orang lain oleh orang yang tidak bertanggung jawab, semakin merajalela di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Tak tanggung-tanggung, Pelaku Pembuangan sampah berkarung karung dilahan milik orang lain diduga Sampah Pasar. 

Fenomena ini seharusnya menjadi bahan evaluasi Pemdes Cikahuripan, untuk bisa mengatasi dan mengantisipasi para Pelaku Pembuangan Sampah secara Liar di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan klapanunggal. 

Sebagaimana telah diatur di dalam Undang Undang No 12 Tahun 2010,Setiap orang yang membuang Sampah bukan pada tempatnya atau di lahan orang lain dapat di pidana dengan Kurungan Penjara paling lama Tiga bulan atau Denda paling banyak Rp. 50 Juta. 

Sampai Berita ini diterbitkan, Warga meminta kepada Pemdes Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal, Untuk Dapat Menjaga Lingkungan Terkait marak nya Pelaku pembuangan Sampah Liar di wilayah Desa Cikahuripan.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka