BOGOR,INFONEWS -
Keluarga Korban Pemerkosan
kecewa, Pelaku hanya diberikan Wajib lapor 1x24 jam dan Surat jaminan oleh Polres Bogor.
Miris, Kejadian yang menimpa Gadis berusia 19 tahun warga Ligarmukti kp.ciherang Rt 007 Rw 004 kecamatan klapanunggal kabupaten bogor, yang dimana diketahui gadis tersebut mengalami Keterbelakangan Mental menjadi Korban Pemerkosaan Yang di duga dilakukan oleh Paman nya sendiri.
Kejadian berawal saat itu korban di iming iming uang untuk jajan, karena korban yang tidak tau apa apa dan tidak mengerti maka korban pun Hanya diam dan menuruti apa yang menjadi kemauan Terduga pelaku inisial (A) tersebut.
Ironis nya setiap terduga pelaku ingin melakukan hasrat nya, dalam kondisi sepi atau malam hari, karena diketahui, korban hanya Tinggal berdua dengan nenek nya.
Setelah Beberapa bulan kemudian ada salah satu tetangga yang merasa curiga melihat adanya Tanda merah di leher yang begitu banyak pada diri korban dan saat itu juga orang itu pun menanyakan kepada korban.
Awalnya korban tidak Terbuka perihal adanya tanda merah dileher tersebut, namun setelah di desak Oleh beberapa tetangga disana, akhir nya korban pun Mulai bercerita dan memberitahu siapa pelaku yang tega melakukan hal tersebut.
Saat ditanya korban pun menjawab, yang Melakukan ini semua adalah Paman nya sendiri yang berinisial (A), dan sudah sering melakukan pelecehan tersebut sebanyak 5 x dalam kondisi Rumah sedang sepi, Terang Korban.
Begitu Tetangga mengetahui siapa pelaku tersebut, akhir nya korban di bawa kerumah orangtua nya guna melakukan pelaporan Hukum.
Singkat cerita, Setelah Keluarga korban Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polres Bogor dan melakukan Visum, dan hasil Visum pun menyatakan ada tindakan Pelecehan Di alat vital korban sebanyak lebih dari 6x.
Setelah hasil dari keterangan Saksi dan visum, Pihak penyidik polres Bogor pun Mulai melakukan Penyelidikan lebih lanjut untuk terduga pelaku inisial (A).
Setelah Proses penyelidikan Hampir berjalan 2 bulan, keluarga korban pun Dibuat merasa Kecewa Oleh pihak Polres Bogor, terutama di bagian Penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sempat terduga Pelaku Dipanggil Penyidik Polres Bogor untuk sekedar diminta keterangannya, Namun alangkah begitu kecewa nya pihak keluarga Korban begitu mendengar Terduga pelaku Hanya di berikan Surat Jaminan dari keluarga nya dan Hanya wajib lapor 1x24 jam.
Info yang di dapat pihak penyidik bisa mengeluarkan Stetmen seprti itu, karena Minim nya alat bukti, Ucap keluarga korban.
Berarti selama ini kita dari keluarga korban dan saksi memberikan keterangan dan kesaksian hanya sia saja, ucap nya.bukti semua sudah kita serahkan ke penyidik berikut dengan Rekaman Pernyataan dari Korban sendiri.
Untuk hal ini keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian polres Bogor untuk bertindak Tegas, karena semua Bukti dan sakai sudah kita kasihkan semuanya.
Saya Memohon kepada Bapak kapolres Bogor Untuk Bisa Memberikan ketegasan dan kepastian Hukum kepada terduga pelaku yang sudah Memperkosa dan Melecehkan anak saya, Tegas Ibu Kandung korban sambil menahan tangis.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Penyidik polres Bogor terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Res : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !