- Oleh Infonews871
- 18, Jun 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan daftar Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Periode 2025-2026.Kali ini, Korps Adhyaksa Menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, (Glory Harimas Sihombing) , Sebagai Tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (Anang Supriatna), mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan Mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
"Penetapan status Tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat Bukti yang dinilai Cukup", Kata Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Kamis (18/06/2026).
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung, (Syarief Sulaeman Nahdi) , menjelaskan bahwa GHS diduga memiliki peran dalam proses pencarian Yayasan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, tugas tersebut diberikan oleh Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, (Dadan Hindayana).
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan Yayasan yang menjadi Mitra SPPG. Beberapa Yayasan yang ditunjuk disebut memiliki Hubungan dengan Pejabat BGN dan diduga Lolos Verifikasi meski tidak memenuhi Syarat yang telah Ditetapkan.
Red (Ag).
Belum ada komentar.