Kades Cikarang Bantah Dugaan Pungli BLTS Kesra dan BPNT Sembako


IMG-20251219-WA0101.jpg
Para Aparatur Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang

‎KARAWANG,INFONEWS -

‎Menanggapi informasi dan isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako periode Oktober–Desember 2025 di Dusun Sepat Kerep, Kepala Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Mukhlisin, memberikan klarifikasi resmi, Jumat (19/12/2025).

‎‎Sebelumnya, mencuat informasi dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyebut adanya dugaan pemotongan bantuan oleh oknum RT, masing-masing sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk BLTS Kesra, serta Rp100.000 untuk BPNT Sembako. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya biaya administrasi atau yang disebut “uang gesek ATM” sebesar Rp30.000 pada pencairan BPNT melalui agen BRILink di wilayah tersebut.

‎‎Menanggapi isu tersebut, Mukhlisin menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cikarang tidak pernah membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.

‎‎“Terkait isu adanya pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Desa Cikarang langsung sigap setelah menerima informasi tersebut,” ujar Mukhlisin.

‎‎Ia menjelaskan, setelah menerima informasi pada hari Rabu, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh unsur pemerintahan desa pada malam Kamis, mulai dari perangkat desa, RT, RW, hingga kepala dusun yang membawahi wilayah terkait.

‎‎“Begitu ada informasi, kami langsung mengumpulkan seluruh perangkat desa, RT, RW, dan kepala dusun. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya pungutan liar sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.

‎‎Mukhlisin mengaku pihaknya juga mempertanyakan dasar isu yang berkembang di tengah masyarakat.

‎‎“Kami juga mempertanyakan, dasar isu itu apa dan pembuktiannya seperti apa. Berdasarkan pernyataan tertulis dan klarifikasi dari RT, RW, serta perangkat desa yang ada, tidak ditemukan adanya pungutan,” katanya.

‎‎Meski demikian, Mukhlisin tidak menampik adanya praktik pemberian secara sukarela dari warga kepada aparat di lapangan. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh disertai unsur permintaan.

‎‎“Kalau ada warga yang memberi secara sukarela, itu memang ada. Tapi kami sudah menekankan dengan tegas, tidak boleh meminta dalam bentuk apa pun. Kalau meminta satu rupiah pun tidak boleh,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, apabila warga memberikan secara sukarela, berapa pun nilainya merupakan hak warga.

‎‎“Kalau dikasih berapa pun, itu hak warga. Jangan ditolak, karena itu bagian dari rezeki, tapi tidak boleh ada permintaan,” jelasnya.

‎‎Mukhlisin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat desa yang telah mematuhi arahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa memiliki bukti pengumpulan dan pernyataan tertulis dari RT, RW, serta kepala dusun di wilayah yang menjadi bahan isu.

‎‎“Terima kasih kepada seluruh perangkat desa. Dari hasil klarifikasi, tidak ada yang meminta. Kami juga memiliki bukti pengumpulan dan pernyataan tertulis dari RT, RW, serta kepala dusun,” ungkapnya.

‎‎Pemerintah Desa Cikarang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan memastikan seluruh bantuan sosial diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan. Pihak desa juga menyatakan siap mendukung langkah instansi terkait dan aparat penegak hukum apabila diperlukan, guna menjaga kepercayaan publik dalam penyaluran bantuan sosial.

‎Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka