Subang Infonnews-
Pemerintah Desa Margasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang menerima Dana Desa tahun 2023 - 2025 hampir tiap tahun milyaran rupiah , bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan khususnya di Desa Margasari.
Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa Margasari wajib melaporkan pengunaan Dana Desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis Dana Desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bedasarkan laporan Kepala Desa Margasari ke Kementrian, terkait penggunaan Dana Desa semuanya sudah terselesaikan .
Tapi sesuai fakta dilapangan dari bebagai kegiatan banyak kecurangan Yang di lakukan Oleh Kepala Desa Margasari.
Dugaan Penyalahan gunaan wewenang tersebut memposisikan Lembaga Masyarakat Desa (LKD) yang menjabat Rukun warga merangkap sebagai ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Pemerintahan Desa Margasari.
Selain memposisikan Ketua Rukun warga Sebagai Ketua BUMDES, Kepala Desa Margasari memposisikan Ketua Rukun Warga tersebut Sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa (TPKAD) atau Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa.
TPK adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).
Pada rangkap jabatan oleh Ketua Rukun Warga yang di posisikan oleh Kepala Desa.
Pengelolaan Keuangan yang Tidak Transparan:
Kepala desa dapat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran, seperti mengalihkan dana desa untuk menguntungkan diri sendiri.
Tindakan Kepala Desa yang dilakukan tanpa melibatkan orang lain, bertentangan dengan peraturan, atau melampaui batas waktu dan wilayah kekuasaannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dan lebih parah lagi pada penerimaan Bandes T/A 2023 yang bersumber dari dana pokir/aspirasi salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Subang (DPRD Subang) senilai 120 juta yang peruntukan pembangunan gedung olah raga (GOR) yang titik lokasinya di blok inpres Rt 006/002 hanya di bangun arena lapang.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh ( JAMPES )
JARINGAN MASYARAKAT PEMERHATI SOSIAL patut diduga Kepala Desa beserta TPKAD merekayasa laporan penggunaan Dana Desa tahun 2023 sampai 2005 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Ader selaku Ketua Umum Jampes. Senin 15/09/2025.
Ditambahkan H.Ader adapun modus dugaan korupsi Dana Desa juga Dana Aspirasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Margasari antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan.
lebih parah lagi beberapa aitem pengerjaan asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami atas nama ( JAMPES )
JARINGAN MASYARAKAT PEMERHATI SOSIAL akan menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa juga Dana Aspirasi tersebut melalui pulbaket, alat bukti dari sumber yang ada.
Di pihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Margasari ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan Dana Desa tahun 2023 - 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 dan 2025 juga Dana Aspirasi di Desa Margasari , diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, tegas
H.Ader
Komentar
Belum ada komentar !