- Oleh Infonews871
- 28, Apr 2026
BOGOR – Infonews Terkini.
Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah lamban Korps Adhyaksa dalam mengusut dugaan penggelapan aset sisa bongkaran gedung Dinas P3AP2KB menuai kecaman keras. Aparat penegak hukum dinilai tidak lagi melihat esensi keadilan, melainkan terjebak dalam hitung-hitungan "untung-rugi" layaknya pedagang.
Plt Ketua LSM Harimau Bogor Raya, Mulyadin, menuding adanya upaya pengabaian sistematis terhadap laporan yang telah dilayangkan sejak November 2024.
Hingga detik ini—setelah hampir 1,5 tahun mengendap—kejaksaan seolah "mati suri" tanpa melakukan langkah klarifikasi apalagi penyidikan serius.
Hukum yang "Tebang Pilih"
Narasi yang berkembang di internal kejaksaan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp11,1 juta terlalu kecil untuk disidangkan, memicu amarah publik. Mulyadin menilai alasan tersebut merupakan penghinaan terhadap supremasi hukum.
"Sangat ironis jika kejaksaan menggunakan kalkulator biaya sidang sebagai alasan untuk menghentikan keadilan. Ini preseden buruk. Apakah ini artinya korupsi di bawah angka tertentu direstui di Kabupaten Bogor? Jika hukum hanya tajam pada angka miliaran tapi tumpul pada angka jutaan, maka kejaksaan sedang memberikan 'karpet merah' bagi para oknum untuk mencuri uang rakyat secara eceran," tegas Mulyadin dengan nada bicara meninggi.
Celah "Kembalikan Uang, Kasus Hilang"
LSM Harimau juga membongkar pola busuk yang kerap digunakan oknum pejabat: memanfaatkan rekomendasi BPK untuk mengembalikan kerugian negara demi menghapus jejak pidana. Strategi "kalau ketahuan tinggal bayar, kalau tidak ya syukur" dianggap sebagai kegagalan negara dalam memberikan efek jera.
"Penegakan hukum bukan soal transaksi pengembalian uang. Harus melihat terpenuhi atau tindaknya unsur pidana umum maupun pidana khusus. Jika kejaksaan terus mendiamkan laporan kami terkait keterlibatan CV Ella Mulya dan oknum dinas, maka wajar jika publik bertanya: Ada apa dengan Kejari Kabupaten Bogor? Apakah ada 'main mata' di balik diamnya mereka?" tanya Mulyadin retoris.
Menagih Keberanian Kajari
LSM Harimau mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk keluar dari "zona nyaman" dan segera memberikan penjelasan transparan. Diamnya kejaksaan selama 16 bulan terakhir dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang nyata.
"Kami tidak butuh alasan teknis atau birokrasi yang berbelit. Kami butuh kepastian hukum. Jangan biarkan marwah institusi kejaksaan runtuh hanya karena enggan mengusut tuntas perkara yang dianggap 'receh', padahal jelas-jelas merugikan daerah dan melanggar aturan," tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap membisu. Belum ada pernyataan resmi terkait tudingan pembiaran laporan kasus yang melibatkan aset daerah tersebut.
Red (Ag).
Belum ada komentar.