Ini Dia Simak Baik-Baik Tunjangan Guru PPG dan GTK Akan Cair Di 2025 Sesuai Golongannya


JAKARTA-INFONEWS TERKINI-Tunjangan Sertifikasi Cair 2025, Ini Besaran dan Potongan yang Berlaku Bagi Peserta PPG Piloting.

Para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Piloting 3 akan menerima hasil program mereka pada akhir Desember 2024.

Setelah itu, mereka perlu mengurus tahap selanjutnya untuk memastikan tunjangan sertifikasi dapat cair sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani sebelumnya mengungkapkan bahwa tunjangan sertifikasi untuk peserta PPG Guru Tertentu baru akan disalurkan pada tahun depan, tepatnya pada 2025.

Tunjangan Sertifikasi Baru Cair pada 2025

Prof. Nunuk menjelaskan bahwa peserta program PPG 2024 tidak akan menerima sertifikasi di tahun ini.

Namun, anggaran untuk pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sudah dipersiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Tunjangan sertifikasi bagi peserta PPG tahun 2024 akan dicairkan pada 2025,” ujar Prof. Nunuk, menekankan bahwa anggaran untuk hal ini sudah dialokasikan dengan tepat.

Prof. Nunuk menegaskan bahwa tunjangan profesi guru tetap menjadi prioritas. "Guru tidak perlu khawatir, karena TPG tetap menjadi fokus utama dalam RAPBN 2025," ujarnya.

Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Potongan Berdasarkan Golongan

Tunjangan sertifikasi untuk guru ditentukan berdasarkan golongan. Besaran TPG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian besaran TPG berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Proses Administrasi dan Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru tidak sepenuhnya utuh karena dikenakan potongan pajak penghasilan yang berlaku.

Potongan pajak ini berbeda-beda sesuai dengan golongan dan status kepegawaian guru. Berikut adalah rincian potongan pajak berdasarkan golongan:

Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak 5%

Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak 15%

Guru PPPK Golongan IX-: Potongan pajak 5%

Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%)

Bagi guru ASN golongan I dan II, tunjangan sertifikasi akan diterima tanpa adanya potongan pajak, sehingga jumlah yang diterima adalah tunjangan secara penuh.

Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku, dan besaran potongan pajaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010.

Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan untuk guru PNS golongan III-a:

Gaji pokok golongan III-a: Rp2.660.700

Tunjangan sertifikasi dihitung dengan mengalikan gaji pokok sebanyak tiga kali:Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100

Potongan pajak penghasilan (5%):Rp399.105

Setelah dipotong pajak, jumlah tunjangan menjadi:Rp7.582.995

Potongan BPJS (1%):Rp79.821

Tunjangan bersih yang diterima setelah potongan pajak dan BPJS adalah:Rp7.503.174

Bagi guru PPPK, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sementara itu, guru non-PNS yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS, sedangkan guru non-PNS tanpa SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan yang berlaku.

PPG dan TPG: Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan Program PPG Guru Tertentu serta pencairan TPG menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan anggaran yang sudah disiapkan dalam RAPBN 2025, diharapkan kualitas pendidikan nasional akan terus berkembang secara berkelanjutan.

Red : innews


0 Komentar :

    Belum ada komentar.