YOGYAKARTA,INFONEWS -
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Forum Group Discussion Organisasi Kemasyarakatan, dengan Tema "Penguatan Aspek Kolaboratif dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan melalui Implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 tahun 2022", bertempat di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis, (22/2/2022).
Narasumber dari Inspektorat DIY, Soeharyanto,S.HUT.,M.M., Staf ahli penyusunan Pergub nomor 73 tahun 2022 tentang Pemberdayaan Ormas, Syaif Bahri., Akademisi Universitas Ahmad Yani Yogyakarta ( Fitur aplikasi Sikresno), Ahmad Hanafi., Perwakilan FKOK dari DPW MUKI DIY Yupiter Ome., Juga hadir mewakili Kepala Badan Kesbangpol DIY, Kasub Ormas, ibu.Nocricha Amala, beserta jajaran, dan tamu undangan dari Instansi Pemerintah DIY/Kab-Kota dan Perwakilan Ormas DIY.
Soeharyanto.S.HUT.,M.M dalam presentasinya dengan Topik "Penguatan Pembinaan Kebijakan Daerah terkait kemitraan dengan Ormas DIY", mengatakan hal Ormas tidak memiliki legalitas atau SKTO, tidak dapat melakukan kerjasama dengan Pemeritah, tidak, mendapat fasilitas peningkatan SDM, tidak mendapatkan bantuan dan fasilitasi dari Pemda dan juga tidak mendapatkan penguatan dan penghargaan, ujarnya.
Selain itu, tenaga ahli penyusunan Pergub nomor 73 tahun 2022, tentang pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dalam materinya tentang "Merajut Asa Ormas Berdaya, melalui implementasi peraturan Gubernur DIY nomor 73, tahun 2022",mengatakan pemberdayaan Ormas adalah upaya meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dalam bentuk pengembangan struktur dan manajemen Ormas, serta penyediaan data dan informasi Ormas. ujarnya.
Yupiter Ome dalam pemaparannya dengan Topik "Peran Strategis FKOK DIY Dalam Rangka Penguatan Kolaborasi Updata Ormas DIY" mengatakan FKOK DIY sebagai mitra Pemerintah melalui Badan Kesbangpol terus bersinergi, membangun solidaritas ,memelihara persatuan, kesatuan dan terus menjaga komitmen bersama, berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban ditengah masyarakat yang dinamis serta merajut kembali harmoni ke- Indonesia-an Pasca Pemilu 2024, dalam rangka keberlanjutan pembangunan nasional, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
lebih lanjut Ketua DPD IWOI Sleman ini, menuturkan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut perlu penguatan kapasitas Kolaborasi Ormas secara berkelanjutan, merevitalisasi peran Organisasi kemasyarakatan untuk mengoptimalkan fungsi perannya sebagai kekuatan sosial dan mitra Pemerintah.
Perlu grand disign program yang terintegrasi, berbasis data dan pelaksanaan program dan kegiatan Ormas harus mampu mendorong peran masyarakat dalam memperkokoh tujuan negara.
Harapannya, Badan Kesbangpol DIY terus berkolaborasi dan menjadi fasilitator Organisasi Kemasyarakatan di DIY. Dan juga ORMAS di DIY terus berkontribusi menghasilkan karya nyata ditengah masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya adalah Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan organisasi dan kegiatan organisasinya kepada Pemerintah melalui Kantor Badan Kesbangpol DIY-Kab/Kota sesuai domisili organisasinya, dengan cara menggunakan aplikasi (Sistim kendali registrasi organisasi kemasyarakatan - SIKRESNO) hal ini untuk membangun sinergitas harmonisasi antar kembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam PERGUB DIY nomor 73 tahun 2022. tutur Yupiter perwakilan FKOK DIY dari DPW MUKI DIY.
Sementara itu, Ahmad Hanafi, Akademisi dari Universitas Ahmad Yani Yogyakarta, mensosialisasikan tentang fitur SIKRESNO (Sistim kendali registrasi Organisasi kemasyarakatan) aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Kesbangpol DIY sangat bermanfaat, memberikan kemudahan bagi Ormas dalam melakukan Registrasi untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dan juga untuk pelaporan kegiatan Ormas yang terintegrasi dalam satu Database.
Tujuan pemanfaatan teknologi "aplikasi SIKRESNO" sebagai tahap awal dalam pemenuhan adminstrasi Ormas untuk memudahkan Registrasi, Database Ormas dan laporan kegiatan, pungkasnya. (Suharmanto)
Komentar
Belum ada komentar !