BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
Beberapa Kepala desa di wilayah Kabupaten Banjarnegara diresahkan adanya oknum yang mengaku wartawan yang diduga mengintimidasi beberapa Kepala Desa (Kades) untuk membeli bingkai dan foto Presiden, kabinet, dan taplak meja serta kaos dengan harga sangat fantastik kisaran Rp. 500 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Kepala Desa yang ada di wilayah kabupaten banjarnegara, dalam hal tersebut sesuai pantauan yang di peroleh dari pengurus IPJT Banjarnegara, pada Kamis (28/11/2024).dan laporan yang diterima oleh pengurus IPJT Banjarnegara tersebut , diantaranya laporan dari Kepala Desa Punggelan, Wanayasa, Karangkobar dan Batur serta masih nanyak lagi beberapa laporan desa lainnya.terkait perihal adanya oknum yang mengaku wartawan yang diduga mengintimidasi beberapa Kepala Desa (Kades) untuk membeli bingkai dan foto Presiden, kabinet, dan taplak meja serta kaos dengan harga sangat fantastik kisaran Rp. 500 ribu.
Christian Joharianto ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Banjarnegara terkait adanya oknum yang mengaku wartawan yang diduga mengintimidasi beberapa Kepala Desa (Kades) untuk membeli bingkai dan foto Presiden, kabinet, dan taplak meja serta kaos dengan harga sangat fantastik tersebut kepada wartawan mengatakan ” Perlakuan yang mengatasnamakan wartawan untuk menjual produk seperti itu sangat betul betul meresahkan, "karena hal seperti itu sudah keluar dari kode etik jurnalistik.
"tegas Christian Joharianto.
“Christian Joharianto juga menjelaskan bahwa hal tersebut telah mencoreng nama baik wartawan, "dan kami menghimbau dan berharap kepada Kades Se – Banjarnegara mari bersama -sama menolak keras wartawan yang tidak sesuai dengan Jurnalistik. "dan memberikan penjelasan kepada oknum wartawan tersebut bahwa tugas Junalis adalah mencari dan menggali Informasi agar menjadi sebuah berita yang aktual, berimbang sesuai fakta yang ada , dan dapat di percaya, bukan menjual barang , karena wartawan bukan sales,” ungkapnya.
Selanjutnya Christian juga menegaskan, kami kami tidak akan tinggal diam, "Kaena hal ini sudah menyangkut nama baik Jurnalis, kami akan berkerja sama dengan pihak berwajib dan pihak terkait jika menemukan oknum wartawan memaksa dan mengintimidasi instansi pemerintah kabupaten dan desa, untuk membeli produk mereka.
Sementara itu, Supriyanto Kades Ambal saat di konfirmasi kepada wartawan menyampaikan, saya sebagai Kepala Desa mendukung kinerja Wartawan yang profesional.
“Namun terkait dengan oknum yang mengatasnamakan wartawan yang menjual belikan sesuatu barang ke instansi dengan harga yang fantastis (tidak sesuai dengan harga pasar). " kami betul betul sangat kecewa apalagi disitu ada unsur pemaksaan dan intimidasi, " itu akan mencoreng nama baik wartawan. " tegas Supriyanto.
Ahmad Fauzi, S.H.I.Kepala Desa Batur, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp juga menyatakan, "Saya sangat mengapresiasi kunjungan rekan-rekan media di lingkungan Pemerintah Desa sebagai bentuk silaturahmi sekaligus kontrol sosial melalui media.
“Namun ketika kode etik jurnalistik sedikit terabaikan, maka di situlah muncul celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan keadaan dengan “memaksa” Kepala Desa atau perangkat desa tertentu untuk berkontribusi atau membeli produk yang mereka tawarkan,” jelasnya.
Fauzi pun berpesan kepada teman-teman media untuk tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik sehingga fungsi media sebagai agen penyebar kabar sekaligus kontrol sosial bisa tersampaikan. "pesannya.
Praktisi Hukum, Ketua DPC IKADIN Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA saat di konfirmasi juga mengatakan ” dengan adanya Sales yg berkedok Wartawan menjual Foto presiden, taplak taplak, menjual dengan cara intimidasi jika konsumen tidak berkenan dan akhirnya memakai maka oknum sales tersebut dapat berpotensi dijerat pasal pemerasan pasal keresahan dan UU Perlindungan konsumen, karena konsumen dalam membeli sesuatu harus terbebas dari ancaman intimidasi.
“Konsumen juga ada perlindungan hukumnya. ” Jika oknum sales menjual dengan ancaman kalau tidak membeli akan diberitakan adalah bentuk pemerasan sesuai pasal 368 KUHP, 351 Perbuatan tdk menyenangkan dan UU perlindungan konsumen lebih khususnya, ” Tegasnya. Ia menghimbau agar kades kades yang merasa tidakk ingin membeli tidak usah takut kalau diberitakan menurut kami hanya gertak sambal, aparatur desa harus tegas "pungkas Harmono,
Red : Madya innews
Komentar
Belum ada komentar !