Sleman-infonews871.com-
Keja
ksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP) pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SP yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025, SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
SP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Sleman menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.
(Herman)
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !