BANJARNEGARA INFONEWS - Telah terjadi kecelakaan lalulintas yang di akibatkan jalan berlubang pada selasa 15/11/22 tepatnya di depan SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara sekitar pukul 09:00 wib telah terjadi kecelakaan tunggal yang di alami oleh dua orang siswi Fara dan Tiar siswi SMK 1, kecelakaan tersebut bermula di akibatkan karena jalan berubang, namun untungnya pada saat kejadian tersebut tidak ada kendaraan lain.sehingga tidak menimbulkan luka yang parah
Sementara dua siswi yang mengalami kecelakaan Fara dan Tiar hanya mengalami luka ringan saja dan langsung dibawa ke UGD terdekat.
Jalan berlubang akibat kurangnya perhatian aparat terkait .khususnya yang menangani bidang perawatan jalan yang beberapa bulan ini selalu memakan korban seakan dibiarkan begitu saja,tanpa perhatian khusus.
Seharusnya pemerintah setempat( hususnya bina marga) selalu memantau jalan.
Dinas terkait pun seakan tutup mata dengan banyaknya kejadian laka tunggal yang diakibatkan oleh jalan berlubang tersebut, bina marga seharusnya mengerti mana jalan yang rusak / berlubang dan segera dilakukan penambalan kerawanan para pengguna jalan dan tidak menimbulkan kecelakaan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Red Soleh H/Madya Innews
Komentar
Belum ada komentar !