CILACAP INFONEWS TERKINI -
Mendasari Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Pahlawan No.1, Semarang 50243, tanggal : 20 Januari 2025, dengan Nomor : B/202/l/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, Hal : Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Nur Indah Fitriani di Banjarnegara, yang ditanda tangani oleh Kombes.Pol.Dwi Subagio SIK MH, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dengan tembusan : (Kapolda, Irwasda, Kabid Propam) Polda Jateng.
Dengan rujukan, Undang-Undang Nomor 2 - 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 -2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, Laporan Informasi Nomor : R/LI/10/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025 dari Sdri.Nur Indah Fitriani dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/28/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025.
Memberitahukan bahwa pada saat ini Unit 3 Ranmor Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Jateng sedang melakukan "Penyelidikan" dugaan "Tindak Pidana Penipuan", sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana, berupa Kendaraan bermotor R4, Merk : Honda Jazz, Warna : Abu-Abu metalik, Tahun : 2010, Noka : MHRGE8860AJ001736, Nosin : L150A72733570, No.Pol. R.8762 DK, No.BPKB : M-1387904 yang diduga dilakukan oleh Bripka. HS, S.H, Briptu Sgt dan sdr. Sprj.
Guna kepentingan Penyelidikan Laporan Informasi tersebut, diharapkan kehadiran sdri.Nur Indah Fitriani untuk menemui AKP.Andi Ismaya W dan Brigadir Febrian R, SH, guna dilakukan klarifikasi pada hari : Senin, Tanggal : 10 Februari 2025, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Ruang Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pasca memberikan keterangan kepada Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng, tatkala dikonfirmasi, kepada Awak Media ini, Nur Indah Fitriani menyatakan kepuasanya atas pelayanan maksimal yang profesional, proporsional dan akuntabel dari Ditreskrimum Polda Jateng.
"Alhamdulilah, pada hari ini, saya bisa menghadap dan sekaligus memberikan keterangan kepada Ditreskrimum Polda Jateng yang menangani perkara yang saya adukan, "katanya seraya menegaskan, "dalam pemeriksaan itu ada beberapa pertanyaan esensial yang diajukan penyidik menyangkut perkara yang diadukan.
Lebih lanjut Indah menjelaskan jika langkah pengaduan ini dilakukan selain semata-mata untuk mendapatkan keadilan sekaligus sebagai "barometer" bahwa rakyat kecilpun berhak melaporkan oknum anggota polisi dan siapapun bahkan dengan jabatan setinggi apapun tanpa terkecuali sepanjang dia bersalah, mengingat semua orang sama kedudukanya di mata hukum (equality before the low)".
Diharapkanya, dengan ditanganinya perkara ini oleh Direskrimum Polda Jateng, kasus itu kian jelas dan mengerucuc ke arah penyelesaian yang memberikan rasa keadilan buat dirinya dan sekaligus memberikan efek jera bagi para terlapor, sehingga ke depan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan rakyat kecil, mengingat tindakanya itu mencoreng kredibilitas polri di mata publik.
Ditegaskanya, secara prinsip, dirinya tidak sedikitpun bersemangat untuk men-"justifikasi" siapapun, namun tatkala tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, untuk mengembalikan mobil, maka terpaksa dirinya memohon agar perkara ini diproses secara hukum.
Terlebih dalam hal ini, "kata Indah menjelaskan, "selama ini dirinya selalu mendapat Surat tagihan dari PT.Clipan, bahkan tagihan itu, terus bertambah, dan kini sudah mencapai rp.500 juta lebih, padahal mobil yang merupakan objek jaminan hutang sudah ditarik/dalam penguasaan PT.Clipan.
Secara detail Indah menjelaskan kronologis kejadianya :
"Saya merupakan debitur dalam kredit kepemilikan mobil jaz, berdasarkan perjanjian pembiayaan "Multiguna No.87004521911 dengan PT.Clipan, Kantor Cabang Purwokerto, Jalan Gerilya Timur No.1335 yang waktu itu masih berstatus sebagai istri sah Briptu HS".
Meski dalam perkawinan itu sudah dikaruniai 2 orang anak, namun karena sering mendapatkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), menyusul sikapnya yang kurang bertanggung-jawab, terlebih selalu merugikan keluarga (ortu), sehingga akhirnya kami resmi bercerai pasca gugatan cerai dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap (Kamis, 01/8/2024).
Ironisnya, tiap kali melakukan upaya hukum dengan melaporkan HS, pasca mendapatkan KDRT, selalu di tolak oleh Kasie Propam Polresta Cilacap, berdalih secara hukum masih terikat dalam sebuah perkawinan, begitupun terkait dengan perkara mobil tersebut.
Makanya, tatkala untuk kesekian kalinya mendapat KDRT, bersama kedua anak, saya pulang ke rumah orang tua.
Tak berapa lama HS menyusul, namun hanya untuk mengambil mobil.
"Sehubungan dia berjanji akan bertanggung-jawab dalam hal setoran (angsuran), sehingga mobil kami serahkan.
Namun seiring bergulirnya waktu, tiba-tiba saya mendapat Surat Pemberitahuan untuk pelusan hutang sebesar rp.500 juta lebih yang salah satu perincianya, tercatat biaya tarik sebesar rp.20 juts dan sekaligus memberitahukan klo mobil sudah ditarik oleh PT.Clipan, "tegasnya.
Sementara, berdasarkan pernyataan H.Basuki (mantan Kades Karang-reja), Kecamatan Maos. Kabupaten Cilacap diketahui jika mobil itu diantarkan ke PT.Kawitan (Ajibarang) oleh Sigit & Parjo.
"Mereka (Sigit&Parjo) tiba-tiba datang ke rumah, dan kemudian mengajak saya untuk menemani ke PT.Kawitan guna mengantar mobil Jazz tersebut, dan mendapatkan "succes fee" sebesar rp.15 juta yang di transfer ke Rekening Sigit".
"Belakangan saya ketahui, ternyata penyerahan mobil itu tanpa seijin dan sepengetahuan Debitur.
Makanya seketika saya ingatkan kepada keduanya, klo perbuatanya sangat berbahaya, terlebih bagi Sigit yang berstatus sebagai anggota Polisi aktif, "tegasnya.
Tatkala dipertanyakan apakah ucapanya bisa dipertanggung-jawabkan dan siap diminta keterangan sebagai saksi tatkala dibutuhkan, dengan tegas H.Basuki menjawab, "saya siap diangkat sumpah dan siap menjadi saksi bila dibutuhkan, "timpalnya seraya menegaskan, "saya tidak menerima sepeserpun dari uang fee tersebut, hanya sebatas diajak makan kepala kambing dan dibelikan sebungkus rokok, "pungkasnya
Red : (503L170). Mdy
Komentar
Belum ada komentar !