BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Di duga lahan Milik Perhutani diperjual belikan dan dibangun villa tanpa ijin di Desa Cibadak kabupaten Bogor.
Banyaknya pembangunan Permanen Diatas lahan Perhutani, di wilayah Kp. Tegallaja Desa Cibadak di duga ada keterlibatan oknum aparatur dan instansi yang bermain.
Saat kami mencoba Investigasi ke lokasi Desa Cibadak banyaknya bangunan permanen yang berdiri di lahan Perhutani, di duga bangunan tersebut belum mengantongi ijin resmi untuk Pembangunannya.
Mengingat dimana Pemggunaan lahan Perhutani diatur dalam berbagai peraturan perundang - Undangan Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan turunannya.
Penggunaan lahan Perhutani untuk kegiatan selain kehutananSeperti : Pertambangan memerlukan ijin pinjam memakai kawasan hutan, Selain itu ada juga skema perhutanan sosial yang memugkinkan masyarakat mengelola dan memanfaatkan Hutan Negara dibawah Pengawasan Perhutani.
Jika di dalam Penggunaan Lahan Perhutani Tersebut tidak miliki Ijin, maka akan bisa dikenakan Sanksi Pidana dan Denda.
Narasumber yang kami temui inisial (A),mengatakan, di wilayah Cibadak Banyak bangunan villa tanpa ijin di milik lahan Perhutani, bahkan ada juga lahan yang diperjual belikan hingga timbul suatu surat AJB, ucap A.
Lanjutnya, kemungkinan adanya oknum Para Apartur Setempat dan Instansi yang bermain bang, ujar A.
Makanya segala pembangunan permanen dan jual beli lahan Perhutani seakan mudah, ucapnya.
Saat kami coba Menghubungi salah satu ASPER atau KBKPH jonggol (Agus) melalui pesan singkat (WA) beliau tidak memberikan penjelasan dan keterangan terkait adanya dugaan Lahan milik Perhutani yang didirikan suatu bangunan permanen dan diperjual belikan di wilayah Desa Cibadak.
KRPH Tinggarjaya (Awis) saat dicoba dihubungi melalui telepon pribadinya, tidak menjawab dan memberikan penjelasannya terkait lahan Perhutani Di Desa Cibadak kabupaten Bogor yang disalahgunakan.
Masih Menurut narasumber (A), untuk kasus permasalahan ini, harus nya ada Tim khusus dari Dinas Kabupaten Bogor dan Dinas Provinsi Jawa Barat yang turun langsung ke lokasi untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Karena saya perkirakan adanya keterlibatan oknum kades Cibadak yang Memperjual belikan Lahan Perhutani tersebut, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, agar kepada semua instansi Kabupaten Bogor dan provinsi Jawa Barat segera melakukan tindakan tegas dan Sidak ke lokasi tersebut. Sampai saat ini belum ada keterangan dan penjelasan dari pihak instansi dan Dinas terkait, perihal ada nya dugaan Lahan milik Perhutani dipakai dan diperjual belikan.
Red: Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !