Dana BOS Disalahgunakan, Murid di Bogor Tetap Dibebani Biaya LKS

Bogor,Infonews -

IMG-20240803-WA0064.jpg

 

Masih saja banyak dari pihak sekolahan yang menjual LKS kepada muridnya. 

Terkait permasalahan pengadaan LKS disetiap sekolahan masih saja ada oknum yang bermain dengan menjual LKS tersebut kepada muridnya. 

Ketua komisi IV fraksi PDIP Kabupaten Bogor, Mu"ad Khalim, mengatakan bahwa untuk semua Sekolah Negeri ataupun Swasta tentang pengadaan LKS di setiap sekolahan semua sudah diatur di dalam dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS). Untuk itu semua murid berhak mendapat LKS tersebut secara gratis tanpa ada biaya,"ucapnya. 

Beliau pun menghimbau kepada semua sekolah untuk menataati semua peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dan Kemendikbud tentang adanya  peruntukan dana BOS di setiap sekolah. 

Dimana telah diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 75 Tahun 2016 untuk point tersebut. 

Pasal 12

Komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang :

1.Menjual Buku pelajaran, bahan ajar, Perlengkapan bahan ajar. Pakaian Seragam atau bahan pakaian seragam di area sekolah. 

2.Dilarang keras melakukan Pungutan sekolah dari peserta Didik atau orang tua murid. 

Untuk itu sudah jelas di dalam peraturan tersebut, setiap sekolahan Negri ataupun Swasta dilarang untuk melakukan hal yang ada diatas. 

Ketua Komisi IV PDIP Kabupaten Bogor, Menambahkan, bagi Siapa saja sekolahan yang melanggar atau terbukti Masih melakukan Penjualan LKS terhadap Murid nya maka Kami Dari Komisi IV khususnya di bidang Pendidikan, akan Memanggil Kepala sekolah tersebut jika terbukti ada penjualan LKS di dalam lingkup sekolah,"tutupnya.

Red : Gesthan

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !