Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di Kantor Desa Ciawi: Staf Desa Sebut "Wajar Saja"

PURWAKARTA,INFONEWS -

B

IMG-20250203-WA0151.jpg

endera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar* hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara*.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang mana telah di atur didalamnya. Barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara merah putih dalam keadaan robek, lusuh, luntur, kusut atau kusam, akan di ancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ).

Saat team media mendatangi Kades/sekdes untk konfirmasi seputaran dana negara di thn 2024 yang turun ke kantor desa, tapi sangat di sayangkan kades dan sekdes nya tidak ada di kantor di saat jam kerja.

Pas melangkah keluar kantor desa itu kami melihat kondisi benderanya tergulung dan tersangkut di kabel tiang dan saya mencoba untk menegur salah satu staf yang berada di kantor desa.ciawi itu prihal bendera yang sobek dan kusam itu kalau bisa turunkan malu di kibarkan dalam keadaan sobek, 

Kejadian itu menurut awak media jabar.expose.com dan indoglobe persis di tanggal 03 Pebruari 2025, sekitar pukul 10:26.WIB dan pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut, pada hari Senin (03/01/2025).

Jawaban dari salah satu staf desa menyampaikan kepada awak media, bahwa wajar weah (wajar saja) bendera merah putih itu sobek dan kusam masih berkibar di tiang biarpun ke sangkut  kabel tiang, ujar staf desa yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi kantor desa tersebut mengungkapkan keprihatinannya.

 

(Nurhapipah & Team)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !