Baru dua hari dikerjakan, pengaspalan dijembatan kali Cibarengkok, sudah hancur kembali.

[Baru dua hari dikerjakan, pengaspalan dijembatan kali Cibarengkok, sudah hancur kembali.]

 1000424540.jpgBOGOR-INFONEWS-TERKINI-Baru dua hari dikerjakan, pengaspalan dijembatan kali Cibarengkok, sudah hancur kembali. 

Kegiatan Pengaspalan Sementara yang dikerjakan oleh pihak Dinas DPUPR Kab. Bogor, terlihat hari ini, (08/03/2025) hancur dan berlubang kembali. 

Dari hasil pantauan kami di lokasi, terlihat jelas pengaspalan yang baru dua hari dikerjakan oleh Dinas DPUPR sudah hancur dan bergelombang. 

Bahkan curah hujan yang turun pada sore hari ini membuat genangan yang membuat keadaan lalulintas menjadi Macet. 

Beberapa warga Desa cikahuripan dan Desa klapanunggal, sangat menyayangkan pengerjaan pengaspalan tersebut tidak bertahan lama. Menurut Warga bernama Samin (43) menyebutkan, faktor jembatan kali Cibarengkok cepat hancur, karena seringnya di lewati Oleh kendaraan yang bermuatan Besar. 

"Iya bang, Percuma jembatan ini diperbaiki terus, lamun Masih aya mobil Gede nu lewat jalan iye, Ujar Samin kepada Awak Media. 

Hal tersebut sudah pernah kita tanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan Kab. Bogor, namun jawaban yang kami dapat hanyalah Masih Edukasi dan Peneguran, Jelas Kabid Dishub kab. Bogor melalui Pesan cepat (WA). 

Dalam hal ini seharusnya pihak DPUPR Kab. Bogor dengan Dinas Perhubungan saling berkoordinasi terkait masalah jalan dan Truk muatan besar yang melintas di jalan kabupaten klapanunggal- Bojong. 

tampaknya perlu dan penting, pihak Dinas Perhubungan memberikan teguran tegas bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk.

 berarti jalan arteri atau provinsi Itulah yang seharus nya untuk Truk bermuatan besar dapat melintas, Tidak boleh truk di kelas 1 ini melewati jalan kabupaten atau kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter. 

Sedangkan Truk yang kerap Melintas dijalan kabupaten klapanunggal -Bojong ini bukan hanya dari Truk pengangkut galian tanah saja, Melainkan Truk Tronton atau kontainer Milik Perusahaan yang ada di wilayah klapanunggal-Bojong. 

Untuk itu sangat penting Dinas DPUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kab. Bogor untuk Terkait masalah Jalan dan Truk berkapasitas besar. 

Sampai Berita ini Di terbitkan kembali, belum ada kepastian dan kejelasan dari Dinas DPUPR maupun Dinas Perhubungan kab. Bogor.

Red: Gesthan 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !