​Bantah Kelalaian dengan Satu Kalimat, Pengamat Hukum H. Nanang Komarudin: RS Efarina Etaham Harus Buktikan Fakta Medis!


KARAWANG,INFONEWS - 

Kisah pilu sekaligus memancing amarah masyarakat menyelimuti berpulangnya M.R.A, anak kandung dari pasangan D, warga Dusun Buer, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran. Korban kecelakaan dirawat di RS Efarina Etaham Karawang sejak 7 Agustus 2026, berakhir meninggal dunia pada Senin, 24 Agustus 2026 — namun perjalanan perawatan hingga akhir hayatnya penuh kejanggalan, kelalaian, hingga dugaan pemaksaan yang tidak manusiawi.

 Berdasarkan keterangan orang tua almarhum kepada awak media, kondisi pasien kritis dan mengalami koma selama 16 hari. Namun fakta memilukan: selama 5 hari masa koma, pasien sama sekali tidak mendapatkan penanganan medis layak. Baru setelah itu dilakukan tindakan operasi, dan pasien perlahan mulai sadar, bisa membuka mata serta menggerakkan jari-jarinya.

 Namun di saat keluarga masih berharap pemulihan, muncul sikap yang sangat disayangkan dari pihak rumah sakit. Meski keluarga tegas menolak dan menyatakan keberatan — khawatir kondisi pasien belum stabil dan di rumah tidak ada alat serta tenaga medis pendukung — pihak rumah sakit diduga terus memaksa dan mendesak agar pasien segera dibawa pulang. Akhirnya dengan berat hati dan terpaksa, pasien dibawa pulang pada pukul 19.00 WIB.

 Nasib malang tak terelakkan: baru sampai rumah pukul 03.00 WIB dini hari, kondisi pasien langsung menurun drastis, dan pukul 04.00 WIB pagi, nyawa anak mereka melayang selamanya.

 Kesedihan keluarga belum usai, berubah menjadi kemarahan saat mengurus administrasi: pihak rumah sakit justru mempersulit penerbitan surat kematian. Padahal pasien dirawat resmi, masuk atas tanggung jawab medis rumah sakit, dan riwayat perawatan tercatat jelas.

 Orang tua almarhum menyampaikan dengan nada pasrah namun penuh keprihatinan:

 "Saya tidak bermaksud mempermasalahkan soal perawatan medis anak saya. Saya hanya minta surat kematian saja, itu cuma syarat untuk mengurus hak Jasa Raharja. Tapi kenapa dipersulit sekali? Padahal anak saya masuk dan dirawat di sini, sampai dipaksa pulang pun atas desakan pihak rumah sakit. Permintaan saya sangat wajar dan sederhana, mengapa harus dipersulit begini?"

 Terhadap seluruh keterangan dan tuduhan yang disampaikan keluarga, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak manajemen RS Efarina Etaham. Wira, perwakilan rumah sakit, memberikan jawaban singkat:

 Pernyataan bantahan singkat ini pun langsung disoroti tajam oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., pengamat hukum dan pemerhati sosial:

 "Hanya menjawab 'tidak benar' tanpa bukti, tanpa penjelasan rinci, tanpa menunjukkan data medis atau bukti pendukung — itu bukan penyangkalan yang sah! Kalau memang tidak benar, buktikan apa yang sebenarnya terjadi: berikan rincian penanganan, jelaskan alasan pemulangan, tunjukkan mengapa surat kematian sulit dikeluarkan. Jawaban singkat begitu justru semakin memicu dugaan: ada hal yang ditutupi, ada kejanggalan yang tidak berani dijelaskan secara terbuka!"

 Lebih lanjut ia menegaskan soal pelayanan dan administrasi:

 "Sekalipun ada perbedaan versi, satu hal sudah jelas: keluarga hanya meminta surat kematian untuk keperluan Jasa Raharja, tidak menuntut apa-apa lagi. Kalau hal paling dasar, paling wajar ini saja dipersulit — itu tetap melanggar hak pasien dan keluarga, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan kewajiban rumah sakit. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan terbaik, wajib memudahkan administrasi, bukan malah menutup-nutupi atau mempersulit orang yang sedang berduka."

 H. Nanang Komarudin menambahkan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya dengan satu kalimat bantahan:

 "Kami minta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dewan Pengawas Kesehatan, hingga Ikatan Dokter Indonesia segera menelusuri seluruh berkas medis, urut kronologi kejadian secara lengkap, dan panggil kedua pihak untuk didengar keterangannya. Kalau terbukti ada kelalaian, pemaksaan pulang yang tidak pantas, hingga penghambatan administrasi yang tak beralasan — harus ada sanksi tegas, mulai dari sanksi etik sampai pertanggungjawaban hukum. Nyawa manusia bukan bahan mainan, pelayanan kesehatan bukan tempat menutupi kesalahan."

 Keluarga almarhum tetap berpegang pada keterangannya dan berharap kebenaran bisa terungkap sepenuhnya, agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi warga lain yang mengalami nasib serupa.Dan sekali lagi sy atas nama orang tua hanya minta surat kematian dr rumah sakit itu saja. 

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka